Penerapan pajak akan permudah UMKM akses perbankan
Jum'at, 28 Juni 2013 - 15:27 WIB
Penerapan pajak akan permudah UMKM akses perbankan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu), M Chatib Basri menuturkan, banyak pemilik UMKM di Bali dan Jepara yang memiliki jaringan pasar internasional dan memiliki akses besar ke perbankan.
Karena, kata dia, banyak pemilik UMKM tersebut menikah dengan orang asing yang menjadi konsumen mereka. Sehingga dengan adanya penetapan pajak 1 persen pada UMKM, akan mempermudah akses UMKM ke perbankan dan secara otomatis akan membesarkan UMKM tanpa harus menikah dengan orang asing.
"Ambil contoh studi kasus kenapa perusahaan garmen di Jepara dan Bali bisa sukses, karena banyak orang asing yang datang dan menikah dengan orang lokal. Dia membawa financing, lalu punya market akses dan dijual ke negaranya," katanya di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Menurutnya hal sama juga terjadi di Bali. Hal itu yang menjelaskan dari struktur pembiayaan paling besar self financing. "Ini harus dipindah ke bank terutama yang UMKM," ujarnya.
Chatib kembali menegaskan, bahwa tujuan utama penetapan pajak 1 persen ini bukanlah mencari keuntungan negara, tetapi ini untuk membantu UMKM agar bergeser menjadi sektor formal dan mendapatkan akses perbankan.
"Kalau kita mau terapkan seperti pajak company bisa saja. Tapi itu digunakan untuk cari revenue. Sedangkan buat UMKM karena selama ini problemnya enggak bisa akses kredit, ini yang harus dibantu, sehingga bukunya itu menjadi legal. Kalau mau pinjam kredit ke bank, tapi dia enggak punya pajak, terus dia mau pinjam kemana," terang dia.
Karena, kata dia, banyak pemilik UMKM tersebut menikah dengan orang asing yang menjadi konsumen mereka. Sehingga dengan adanya penetapan pajak 1 persen pada UMKM, akan mempermudah akses UMKM ke perbankan dan secara otomatis akan membesarkan UMKM tanpa harus menikah dengan orang asing.
"Ambil contoh studi kasus kenapa perusahaan garmen di Jepara dan Bali bisa sukses, karena banyak orang asing yang datang dan menikah dengan orang lokal. Dia membawa financing, lalu punya market akses dan dijual ke negaranya," katanya di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Menurutnya hal sama juga terjadi di Bali. Hal itu yang menjelaskan dari struktur pembiayaan paling besar self financing. "Ini harus dipindah ke bank terutama yang UMKM," ujarnya.
Chatib kembali menegaskan, bahwa tujuan utama penetapan pajak 1 persen ini bukanlah mencari keuntungan negara, tetapi ini untuk membantu UMKM agar bergeser menjadi sektor formal dan mendapatkan akses perbankan.
"Kalau kita mau terapkan seperti pajak company bisa saja. Tapi itu digunakan untuk cari revenue. Sedangkan buat UMKM karena selama ini problemnya enggak bisa akses kredit, ini yang harus dibantu, sehingga bukunya itu menjadi legal. Kalau mau pinjam kredit ke bank, tapi dia enggak punya pajak, terus dia mau pinjam kemana," terang dia.
(izz)
Lihat Juga :