KRAS sewa lahan dan bangunan Boma Bisma Rp71,6 M
A
A
A
Sindonews.com - PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) melakukan menyewa lahan dan bangunan PT Boma Bisma Indra (BBI) selama 24 tahun senilai Rp71,6 miliar. Sewa ini merupakan konversi utang BBI kepada perusahaan baja pelat merah tersebut dengan nominal yang sama.
Dalam keterangan perseroan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (29/6/2013) dijelaskan bahwa kompensasi pembayaran biaya sewa lahan dan bangunan melalui penyelesaian utang BBI kepada perseroan.
Sebelumnya Kras telah memberikan pinjaman sebesar Rp72,7 miliar pada 31 Juli 2003, dengan bunga sebesar 8 persen per tahun, dengan syarat BBI wajib membayar angsuran pokok dan bunga setiap Maret sejak 2006-2015.
Namun, berdasarkan laporan keuangan perseroan akhir tahun lalu menyebutkan bahwa BBI belum memenuhi kewajibannya tersebut sesuai perjanjian. Namun, perseroan tidak mencatat piutang bunga atas pinjaman karena berpendapat piutang bunga tidak dapat tertagih.
Akhirnya, perseroan memutuskan menurunkan kewajiban pinjaman tersebut per akhir Desember 2012 menjadi Rp71,6 miliar. Perseroan dan BBI akhirnya memperbaiki perjanjian, dimana BBI mengonversi utangya dengan menyewakan lahan dan bangunannya di Surabaya kepada perseroan selama 24 tahun dua bulan, terhitung sejak 26 Juni 2013.
Lahan seluas 7.549 meter persegi dan bangunan seluas 4.888 meter persegi tersebut rencananya akan digunakan BUMN baja itu sebagai gudang penyimpanan dan pengembangan usaha di kawasan Jawa Timur dan Indonesia bagian Timur.
Dalam keterangan perseroan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (29/6/2013) dijelaskan bahwa kompensasi pembayaran biaya sewa lahan dan bangunan melalui penyelesaian utang BBI kepada perseroan.
Sebelumnya Kras telah memberikan pinjaman sebesar Rp72,7 miliar pada 31 Juli 2003, dengan bunga sebesar 8 persen per tahun, dengan syarat BBI wajib membayar angsuran pokok dan bunga setiap Maret sejak 2006-2015.
Namun, berdasarkan laporan keuangan perseroan akhir tahun lalu menyebutkan bahwa BBI belum memenuhi kewajibannya tersebut sesuai perjanjian. Namun, perseroan tidak mencatat piutang bunga atas pinjaman karena berpendapat piutang bunga tidak dapat tertagih.
Akhirnya, perseroan memutuskan menurunkan kewajiban pinjaman tersebut per akhir Desember 2012 menjadi Rp71,6 miliar. Perseroan dan BBI akhirnya memperbaiki perjanjian, dimana BBI mengonversi utangya dengan menyewakan lahan dan bangunannya di Surabaya kepada perseroan selama 24 tahun dua bulan, terhitung sejak 26 Juni 2013.
Lahan seluas 7.549 meter persegi dan bangunan seluas 4.888 meter persegi tersebut rencananya akan digunakan BUMN baja itu sebagai gudang penyimpanan dan pengembangan usaha di kawasan Jawa Timur dan Indonesia bagian Timur.
(rna)