Sulsel kaji ulang kenaikan tarif angkutan

Selasa, 09 Juli 2013 - 17:58 WIB
Sulsel kaji ulang kenaikan tarif angkutan
Sulsel kaji ulang kenaikan tarif angkutan
A A A
Sindonews.com - DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) masih belum menyepakati usulan tarif angkutan umum baru di daerah ini. Dalam rapat Komisi D hari ini (9/7/2013), DPRD menolak usulan dari pemerintah provinsi.

Anggota dewan menilai, usulan kenaikan tarif angkutan 20 persen yang diajukan Pemprov dalam Rancangan Peraturan Gubernur tantang tarif baru hanya mengakomodir kepentingan pengusaha angkutan umum. Selain itu, besaran kenaikan dinilai menabrak peraturan menteri keuangan (Permenkeu) yang menetapkan besaran tarif 15 persen.

"Rancangan Peraturan Gubernur ini kan berlandaskan peraturan di atasnya. Kalau tidak sesuai dengan Peraturan Menteri, tidak bisa. Kementerian menetapkan pasti juga melibatkan Organda, tidak langsung begitu saja. Sehingga penetapan besaran 20 persen akan merugikan masyarakat. Makanya harus dikaji ulang," jelas Anggota Komisi D Sulsel, Aryadi Arsal, Selasa (9/7/2013).

Sesuai hasil kesepakatan antara Pemprov dan pengusaha angkutan, tarif dinaikkan dengan batas minimum 20 persen. Misalnya, Makassar-Rantepao dari Rp60 ribu menjadi Rp72 ribu. Makassar-Palopo dari Rp80 ribu menjadi Rp96 ribu. Makassar-Pare-Pare dari Rp35 ribu menjadi Rp42 ribu, Makassar-Jeneponto dari Rp20 ribu menjadi Rp24 ribu.

Hal ini juga berlaku untuk tarif taksi, dari harga buka pintu Rp5.000 ke Rp6.000 dan harga per kilometer isi dari Rp3.500 menjadi Rp4.500. Harga ini di luar ketetapan untuk tarif bandara yang kenaikannya mencapai 25 persen.

Menanggapi hal ini, Ketua Harian Asosiasi Taksi Argometer Makassar, Burhanuddin mengatakan, kenaikan tersebut sudah diberlakukan 12 operator taksi di Makassar dengan jumlah armada mencapai 1.100. Sehingga jika ini dikaji ulang maka akan menyulitkan.

"Selama ini, kita tidak menerima complain dari masyarakat tentang kenaikan tarif. Ini sudah berdasarkan pertimbangan seperti biaya langsung yang harus ditanggung supir mulai besarans etoran dan harga BBM yang harus dibeli," ungkapnya.

Sekretaris Organda Sulsel, Darwis Rahim mengatakan, pengambilan keputusan kenaikan tarif 20 persen untuk menutupi biaya bahan bakar dan biaya hidup supir dan keluarganya.

"Kenaikan spare part kendaraan saja sampai 70 persen. Mungkin di Jakarta harganya tidak seperti itu, tapi sampai di Makassar naik. Jadi kalau mau diturunkan 15 persen itu tidak mungkin. Justru idealnya kenaikan mencapai 35-40 persen," kata dia.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Adil Patu mengatakan, jika Pemprov bersikeras mengajukan usulan 20 persen, maka kenaikan dalam bentuk peraturan gubernur itu harus menyertakan alasan kenaikan hingga 20 persen.

"Sehingga, kita punya dasar kuat untuk berargumentasi kenapa Sulsel menaikkan tarif di atas ketentuan pusat. Silakan Kadishub Sulsel, Organda dan pengusaha angkutan lain merumuskan ini untuk diajukan kembali ke Dewan," kata Adil.

Kadishub Sulsel, Masykur A Sulthan mengatakan, akan kembali menggelar rapat dan menyertakana alasan kenaikan 20 persen secara rinci. "kita menerima usulan dewan ini, kami segera mengadakan rapat untuk mengajukan kembali rancangan peraturan gubernur tersebut," katanya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5769 seconds (0.1#10.140)