PT KAI bersikeras tak bersalah soal outsourcing
A
A
A
Sindonews.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI), bersikeras tidak bersalah saat diimbau Komisi IX DPR untuk menaikkan status para karyawan outsourcing menjadi pekerja tetap.
Hal ini dikarenakan pekerjaan para mantan karyawan outsourcing tersebut (ticketing) tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
"Ticketing kan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. PT KAI itu kerjaannya mengoperasikan kereta api," jelas Direktur Operasi PT KAI, Sri Kuncoro menanggapi imbauan Komisi IX tersebut saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR, Selasa (9/7/2013).
Padahal, kata dia, ticketing manual mengambil bagian sebesar 60 persen dalam pemesanan tiket PT KAI. Selain itu, KAI kembali menegaskan bahwa masalah outsourcing adalah kesalahan vendor. Sehingga perseroan tidak memiliki kewenangan soal kasus tersebut.
"PT KAI tidak berhak menaikkan status karyawan, karena ini merupakan keputusan vendor," ujarnya.
PT KAI dinilai bersalah sejak awal terkait menggunakan sistem vendor dalam pengurusan tenaga kerja perseroan.
"Hal ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan karena koor bisnis seperti PT KAI tidak diperbolehkan menggunakan sistem vendor tersebut," ujar Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka dalam kesempatan yang sama.
Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh berkali-kali menegaskan kepada pihak KAI bahwa berdasarkan UU, perseroan telah bersalah dan merupakan tanggung jawab perseroan untuk menyelesaikan masalah itu.
"Saya tanya dari tadi, ini tanggung jawab siapa? KAI? Vendor? Ini tanggung jawab KAI bukan?" tegas Poempida.
Saat KAI mengiyakan pertanyaan tersebut, Poempida kontan langsung menjawab. "Kalau iya, tanggung jawab. Selesai," tegas dia.
Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa semua pihak harus menyetujui dan melaksanakan hasil rapat tersebut. Di mana rapat yang berlangsung selama lebih dari tiga jam tersebut menghasilkan berbagai kesimpulan.
Ribka menuturkan, kesimpulan dari Rapat tersebut, diantaranya PT KAI harus membayar pesangon PHK dan hak-hak 12 pekerja sampai 2008. Kemudian, perseroan juga harus menaikkan status para karyawan outsourcing menjadi pekerja tetap serta menunjuk Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans untuk mengawasi pelaksanaan tanggung jawab KAI tersebut.
Hal ini dikarenakan pekerjaan para mantan karyawan outsourcing tersebut (ticketing) tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
"Ticketing kan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. PT KAI itu kerjaannya mengoperasikan kereta api," jelas Direktur Operasi PT KAI, Sri Kuncoro menanggapi imbauan Komisi IX tersebut saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR, Selasa (9/7/2013).
Padahal, kata dia, ticketing manual mengambil bagian sebesar 60 persen dalam pemesanan tiket PT KAI. Selain itu, KAI kembali menegaskan bahwa masalah outsourcing adalah kesalahan vendor. Sehingga perseroan tidak memiliki kewenangan soal kasus tersebut.
"PT KAI tidak berhak menaikkan status karyawan, karena ini merupakan keputusan vendor," ujarnya.
PT KAI dinilai bersalah sejak awal terkait menggunakan sistem vendor dalam pengurusan tenaga kerja perseroan.
"Hal ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan karena koor bisnis seperti PT KAI tidak diperbolehkan menggunakan sistem vendor tersebut," ujar Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka dalam kesempatan yang sama.
Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh berkali-kali menegaskan kepada pihak KAI bahwa berdasarkan UU, perseroan telah bersalah dan merupakan tanggung jawab perseroan untuk menyelesaikan masalah itu.
"Saya tanya dari tadi, ini tanggung jawab siapa? KAI? Vendor? Ini tanggung jawab KAI bukan?" tegas Poempida.
Saat KAI mengiyakan pertanyaan tersebut, Poempida kontan langsung menjawab. "Kalau iya, tanggung jawab. Selesai," tegas dia.
Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa semua pihak harus menyetujui dan melaksanakan hasil rapat tersebut. Di mana rapat yang berlangsung selama lebih dari tiga jam tersebut menghasilkan berbagai kesimpulan.
Ribka menuturkan, kesimpulan dari Rapat tersebut, diantaranya PT KAI harus membayar pesangon PHK dan hak-hak 12 pekerja sampai 2008. Kemudian, perseroan juga harus menaikkan status para karyawan outsourcing menjadi pekerja tetap serta menunjuk Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans untuk mengawasi pelaksanaan tanggung jawab KAI tersebut.
(izz)