PT KAI bersikeras tak bersalah soal outsourcing

Selasa, 09 Juli 2013 - 18:22 WIB
PT KAI bersikeras tak...
PT KAI bersikeras tak bersalah soal outsourcing
A A A
Sindonews.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI), bersikeras tidak bersalah saat diimbau Komisi IX DPR untuk menaikkan status para karyawan outsourcing menjadi pekerja tetap.

Hal ini dikarenakan pekerjaan para mantan karyawan outsourcing tersebut (ticketing) tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

"Ticketing kan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. PT KAI itu kerjaannya mengoperasikan kereta api," jelas Direktur Operasi PT KAI, Sri Kuncoro menanggapi imbauan Komisi IX tersebut saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR, Selasa (9/7/2013).

Padahal, kata dia, ticketing manual mengambil bagian sebesar 60 persen dalam pemesanan tiket PT KAI. Selain itu, KAI kembali menegaskan bahwa masalah outsourcing adalah kesalahan vendor. Sehingga perseroan tidak memiliki kewenangan soal kasus tersebut.

"PT KAI tidak berhak menaikkan status karyawan, karena ini merupakan keputusan vendor," ujarnya.

PT KAI dinilai bersalah sejak awal terkait menggunakan sistem vendor dalam pengurusan tenaga kerja perseroan.

"Hal ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan karena koor bisnis seperti PT KAI tidak diperbolehkan menggunakan sistem vendor tersebut," ujar Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka dalam kesempatan yang sama.

Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh berkali-kali menegaskan kepada pihak KAI bahwa berdasarkan UU, perseroan telah bersalah dan merupakan tanggung jawab perseroan untuk menyelesaikan masalah itu.

"Saya tanya dari tadi, ini tanggung jawab siapa? KAI? Vendor? Ini tanggung jawab KAI bukan?" tegas Poempida.

Saat KAI mengiyakan pertanyaan tersebut, Poempida kontan langsung menjawab. "Kalau iya, tanggung jawab. Selesai," tegas dia.

Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa semua pihak harus menyetujui dan melaksanakan hasil rapat tersebut. Di mana rapat yang berlangsung selama lebih dari tiga jam tersebut menghasilkan berbagai kesimpulan.

Ribka menuturkan, kesimpulan dari Rapat tersebut, diantaranya PT KAI harus membayar pesangon PHK dan hak-hak 12 pekerja sampai 2008. Kemudian, perseroan juga harus menaikkan status para karyawan outsourcing menjadi pekerja tetap serta menunjuk Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans untuk mengawasi pelaksanaan tanggung jawab KAI tersebut.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Tiket Kereta Api...
Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik 40%
KAI Tambah Kereta Jarak...
KAI Tambah Kereta Jarak Jauh, Ini Rincian Rute dan Jadwalnya
KA Lokal Daop I Jakarta...
KA Lokal Daop I Jakarta Masih Belum Operasi hingga 31 Juli 2020
5 KA Jarak Jauh Beroperasi...
5 KA Jarak Jauh Beroperasi dari Daop 1 Jakarta Mulai 3 Juli 2020, Ini Daftarnya
KAI Siapkan Protokol...
KAI Siapkan Protokol Khusus Hadapi Skenario New Normal
Waktu Perjalanan KA...
Waktu Perjalanan KA Akan Singkat dan Jadwal Keberangkatan Berubah, Awas Telat!
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
36 menit yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
1 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
2 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
11 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
11 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
11 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved