Perusahaan di Depok wajib laporkan pembayaran THR

Rabu, 10 Juli 2013 - 14:36 WIB
Perusahaan di Depok...
Perusahaan di Depok wajib laporkan pembayaran THR
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota kepada setiap perusahaan terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Abdul Haris mengatakan, bagi karyawan yang sudah bekerja satu tahun, maka mereka akan mendapatkan THR satu kali gaji. Sementara, jika belum genap satu bulan, perusahaan wajib membayar secara hitungan rumus proporsional.

"Perusahaan harus membayar paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, tetapi di Depok perusahaan membayar 15 hari puasa juga lebih banyak lagi. Lebih dari setahun 1 bulan gaji. Proporsional hitungannya misalnya kerja 6 bulan kerja berarti 6/12 x gaji per bulan, 8 bulan berarti 8/12 x gaji per bulan," ungkapnya di Balaikota Depok, Kamis (10/07/2013).

Surat Edaran, kata dia, akan diedarkan pada minggu kedua Ramadan. Pihaknya bahkan melampirkan formulir yang wajib diisi perusahaan terkait realisasi jumlah THR yang sudah dibayarkan sebagai pertanggungjawaban.

"Surat Edaran tersebut akan kami siapkan formulir, realisasi pembayaran THR, bahwa perusahaan telah membayar THR tanggal sekian, berapa pegawai. Ada laporan tertulis. Kita minta itu dan wajib dikembalikan kepada kami," tegasnya.

Haris mengklaim selama ini tak ada perusahaan di Depok yang tak membayar THR. Hanya satu kali saat tahun 2010 perusahaan garmen di Bojongsari, Depok sempat hampir tak membayarkan THR.

"Seingat saya tahun 2010, perusahaan garmen di Bojongsari hampir tak bayar, tetapi saya turun langsung, akhirnya dibayar semua. Depok relatif cukup bagus, perusahaan membayar dengan jumlah yang ditentukan, itu memang kesadaran perusahaan," tegasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
44 menit yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
3 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
3 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
13 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
14 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
14 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved