Perusahaan di Depok wajib laporkan pembayaran THR

Rabu, 10 Juli 2013 - 14:36 WIB
Perusahaan di Depok...
Perusahaan di Depok wajib laporkan pembayaran THR
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota kepada setiap perusahaan terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Abdul Haris mengatakan, bagi karyawan yang sudah bekerja satu tahun, maka mereka akan mendapatkan THR satu kali gaji. Sementara, jika belum genap satu bulan, perusahaan wajib membayar secara hitungan rumus proporsional.

"Perusahaan harus membayar paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, tetapi di Depok perusahaan membayar 15 hari puasa juga lebih banyak lagi. Lebih dari setahun 1 bulan gaji. Proporsional hitungannya misalnya kerja 6 bulan kerja berarti 6/12 x gaji per bulan, 8 bulan berarti 8/12 x gaji per bulan," ungkapnya di Balaikota Depok, Kamis (10/07/2013).

Surat Edaran, kata dia, akan diedarkan pada minggu kedua Ramadan. Pihaknya bahkan melampirkan formulir yang wajib diisi perusahaan terkait realisasi jumlah THR yang sudah dibayarkan sebagai pertanggungjawaban.

"Surat Edaran tersebut akan kami siapkan formulir, realisasi pembayaran THR, bahwa perusahaan telah membayar THR tanggal sekian, berapa pegawai. Ada laporan tertulis. Kita minta itu dan wajib dikembalikan kepada kami," tegasnya.

Haris mengklaim selama ini tak ada perusahaan di Depok yang tak membayar THR. Hanya satu kali saat tahun 2010 perusahaan garmen di Bojongsari, Depok sempat hampir tak membayarkan THR.

"Seingat saya tahun 2010, perusahaan garmen di Bojongsari hampir tak bayar, tetapi saya turun langsung, akhirnya dibayar semua. Depok relatif cukup bagus, perusahaan membayar dengan jumlah yang ditentukan, itu memang kesadaran perusahaan," tegasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
8 jam yang lalu
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
8 jam yang lalu
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
8 jam yang lalu
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
8 jam yang lalu
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
8 jam yang lalu
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
9 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved