Perusahaan di Depok wajib laporkan pembayaran THR

Rabu, 10 Juli 2013 - 14:36 WIB
Perusahaan di Depok...
Perusahaan di Depok wajib laporkan pembayaran THR
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota kepada setiap perusahaan terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Abdul Haris mengatakan, bagi karyawan yang sudah bekerja satu tahun, maka mereka akan mendapatkan THR satu kali gaji. Sementara, jika belum genap satu bulan, perusahaan wajib membayar secara hitungan rumus proporsional.

"Perusahaan harus membayar paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, tetapi di Depok perusahaan membayar 15 hari puasa juga lebih banyak lagi. Lebih dari setahun 1 bulan gaji. Proporsional hitungannya misalnya kerja 6 bulan kerja berarti 6/12 x gaji per bulan, 8 bulan berarti 8/12 x gaji per bulan," ungkapnya di Balaikota Depok, Kamis (10/07/2013).

Surat Edaran, kata dia, akan diedarkan pada minggu kedua Ramadan. Pihaknya bahkan melampirkan formulir yang wajib diisi perusahaan terkait realisasi jumlah THR yang sudah dibayarkan sebagai pertanggungjawaban.

"Surat Edaran tersebut akan kami siapkan formulir, realisasi pembayaran THR, bahwa perusahaan telah membayar THR tanggal sekian, berapa pegawai. Ada laporan tertulis. Kita minta itu dan wajib dikembalikan kepada kami," tegasnya.

Haris mengklaim selama ini tak ada perusahaan di Depok yang tak membayar THR. Hanya satu kali saat tahun 2010 perusahaan garmen di Bojongsari, Depok sempat hampir tak membayarkan THR.

"Seingat saya tahun 2010, perusahaan garmen di Bojongsari hampir tak bayar, tetapi saya turun langsung, akhirnya dibayar semua. Depok relatif cukup bagus, perusahaan membayar dengan jumlah yang ditentukan, itu memang kesadaran perusahaan," tegasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0736 seconds (0.1#10.140)