Perusahaan di Depok wajib laporkan pembayaran THR

Rabu, 10 Juli 2013 - 14:36 WIB
Perusahaan di Depok...
Perusahaan di Depok wajib laporkan pembayaran THR
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota kepada setiap perusahaan terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Abdul Haris mengatakan, bagi karyawan yang sudah bekerja satu tahun, maka mereka akan mendapatkan THR satu kali gaji. Sementara, jika belum genap satu bulan, perusahaan wajib membayar secara hitungan rumus proporsional.

"Perusahaan harus membayar paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, tetapi di Depok perusahaan membayar 15 hari puasa juga lebih banyak lagi. Lebih dari setahun 1 bulan gaji. Proporsional hitungannya misalnya kerja 6 bulan kerja berarti 6/12 x gaji per bulan, 8 bulan berarti 8/12 x gaji per bulan," ungkapnya di Balaikota Depok, Kamis (10/07/2013).

Surat Edaran, kata dia, akan diedarkan pada minggu kedua Ramadan. Pihaknya bahkan melampirkan formulir yang wajib diisi perusahaan terkait realisasi jumlah THR yang sudah dibayarkan sebagai pertanggungjawaban.

"Surat Edaran tersebut akan kami siapkan formulir, realisasi pembayaran THR, bahwa perusahaan telah membayar THR tanggal sekian, berapa pegawai. Ada laporan tertulis. Kita minta itu dan wajib dikembalikan kepada kami," tegasnya.

Haris mengklaim selama ini tak ada perusahaan di Depok yang tak membayar THR. Hanya satu kali saat tahun 2010 perusahaan garmen di Bojongsari, Depok sempat hampir tak membayarkan THR.

"Seingat saya tahun 2010, perusahaan garmen di Bojongsari hampir tak bayar, tetapi saya turun langsung, akhirnya dibayar semua. Depok relatif cukup bagus, perusahaan membayar dengan jumlah yang ditentukan, itu memang kesadaran perusahaan," tegasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
19 menit yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
59 menit yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
1 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
2 jam yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved