SK kenaikan tarif angkot di Magelang disahkan

Kamis, 11 Juli 2013 - 14:48 WIB
SK kenaikan tarif angkot di Magelang disahkan
SK kenaikan tarif angkot di Magelang disahkan
A A A
Sindonews.com - Surat Keputusan (SK) Wali Kota Magelang yang mengatur penyesuaian tarif angkutan kota (Angkot) telah disahkan. Upaya tersebut sebagai tindakan solutif atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

SK Wali Kota tersebut disambut baik oleh sejumlah sopir angkot di Magelang. Sebab, setidaknya dengan tarif yang baru dapat menyeimbangkan antara pendapatan dengan pengeluaran terutama di bagian pengisian BBM yang diperlukan dalam beroperasi.

Salah seorang sopir angkot Jalur 3, Kusno mengatakan, SK Wali Kota tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman jika nantinya ada penumpang yang protes atas kenaikan tarif.

"Selama ini sih penumpang memang tak ada yang protes saat ditarik Rp3.000, tapi kalau sudah ada SK-nya ini kan bisa lebih tenang," katanya, Kamis (11/7/2013).

Dijelaskannya, sebelumnya, tarif angkot di Kota Magelang adalah Rp2.500 untuk umum dan Rp1.200 untuk pelajar. Sedangkan usai kenaikan harga BBM, para sopir menaikkan tarif tersebut menjadi Rp3.000 untuk penumpang umum, dan Rp1.500 untuk pelajar berseragam. "Namun, kenaikan itu tidak menjadi masalah sampai akhirnya SK resmi turun," lanjutnya.

Kusno menambahkan, SK Wali Kota Magelang yang baru tersebut dinilai juga telah sesuai dengan kondisi dan situasi di lapangan. Ia dan sejumlah sopir angkot lainnya selama ini memang telah cukup lama menanti Wali Kota mengeluarkan surat resmi terkait penyesuaian tarif tersebut.

"Kami memang sempat was-was kalau ada (penumpang) yang menuntut, karena kenaikan tarif yang kami kenakan sudah tidak sesuai SK Wali Kota terdahulu, syukur kalau sudah ada SK-nya," paparnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3353 seconds (0.1#10.140)