SK kenaikan tarif angkot di Magelang disahkan

Kamis, 11 Juli 2013 - 14:48 WIB
SK kenaikan tarif angkot...
SK kenaikan tarif angkot di Magelang disahkan
A A A
Sindonews.com - Surat Keputusan (SK) Wali Kota Magelang yang mengatur penyesuaian tarif angkutan kota (Angkot) telah disahkan. Upaya tersebut sebagai tindakan solutif atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

SK Wali Kota tersebut disambut baik oleh sejumlah sopir angkot di Magelang. Sebab, setidaknya dengan tarif yang baru dapat menyeimbangkan antara pendapatan dengan pengeluaran terutama di bagian pengisian BBM yang diperlukan dalam beroperasi.

Salah seorang sopir angkot Jalur 3, Kusno mengatakan, SK Wali Kota tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman jika nantinya ada penumpang yang protes atas kenaikan tarif.

"Selama ini sih penumpang memang tak ada yang protes saat ditarik Rp3.000, tapi kalau sudah ada SK-nya ini kan bisa lebih tenang," katanya, Kamis (11/7/2013).

Dijelaskannya, sebelumnya, tarif angkot di Kota Magelang adalah Rp2.500 untuk umum dan Rp1.200 untuk pelajar. Sedangkan usai kenaikan harga BBM, para sopir menaikkan tarif tersebut menjadi Rp3.000 untuk penumpang umum, dan Rp1.500 untuk pelajar berseragam. "Namun, kenaikan itu tidak menjadi masalah sampai akhirnya SK resmi turun," lanjutnya.

Kusno menambahkan, SK Wali Kota Magelang yang baru tersebut dinilai juga telah sesuai dengan kondisi dan situasi di lapangan. Ia dan sejumlah sopir angkot lainnya selama ini memang telah cukup lama menanti Wali Kota mengeluarkan surat resmi terkait penyesuaian tarif tersebut.

"Kami memang sempat was-was kalau ada (penumpang) yang menuntut, karena kenaikan tarif yang kami kenakan sudah tidak sesuai SK Wali Kota terdahulu, syukur kalau sudah ada SK-nya," paparnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Inflasi Oktober Capai...
Inflasi Oktober Capai 0,12%, Kenaikan Tarif Angkutan Ikut Andil
10 Kota dengan Tarif...
10 Kota dengan Tarif Taksi Paling Mahal di Dunia, Nomor Satu Rp85.200 per Km
Jika Premium Dihapus,...
Jika Premium Dihapus, Tarif Angkutan Umum Bakal Naik
Siap-siap, Menhub Akan...
Siap-siap, Menhub Akan Naikkan Tarif Angkutan Umum
Wacana Tarif Berdasarkan...
Wacana Tarif Berdasarkan Status Ekonomi Penumpang, Transjakarta: Ongkos Masih Rp3.500 per Penumpang
Naik Teman Bus Berbayar...
Naik Teman Bus Berbayar Mulai 31 Oktober, Segini Tarifnya
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
4 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
5 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
6 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
6 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
6 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved