KPPU turunkan tim pengawas kartel pangan
A
A
A
Sindonews.com - Mencermati kenaikan harga beberapa komoditas pokok masyarakat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menurunkan tim pengawas kartel pangan seperti daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah dan cabai rawit.
Selain mencermati kenaikan harga beberapa komoditas pokok, tim pengawas KPPU juga meneliti dan menginvestigasi dugaan kartel di balik kenaikan harga pangan. KPPU menilai, ketika ketersediaan dinyatakan cukup maka amat tidak wajar jika kemudian harga masih naik hingga mencapai 63 persen.
"Di tengah penjelasan pemerintah yang menyatakan bahwa ketersediaan komoditas pokok ini mencukupi, maka wajar jika kami mencurigai ada tindakan kartel di balik kenaikan harga ini," kata Wakil Ketua KPPU RI Saidah Sakwan dalam siaran persnya, Jumat (12/7/2013).
Saidah menyebutkan, saat ini KPPU tengah menyelidiki dugaan kartel dari kenaikan harga daging sapi yang pernah naik hingga 50 persen pada awal tahun ini. Kenaikan harga daging sapi yang tidak lebih rendah pada masa puasa seperti sekarang turut pula menjadi bagian dari penyelidikan ini.
"Kami akan bertindak dan menjatuhkan sanksi jika dari hasil penyelidikan kami ternyata terbukti bahwa kenaikan harga ini terjadi karena perilaku kartel ini." lanjutnya.
Selain itu, terkait dengan kebijakan penyediaan suplai oleh Pemerintah khususnya untuk komoditas pangan yang bergantung pada impor, KPPU mencermati proses penyelidikan soal daging sapi yang didalamnya menyangkut kebijakan impor.
"KPPU memandang penting untuk mengingatkan Pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengawasi realisasi impor komoditas yang telah disetujui SPI dan RPP-nya, agar sesuai dengan time frame yang telah ditetapkan," kata Saidah.
Selain mencermati kenaikan harga beberapa komoditas pokok, tim pengawas KPPU juga meneliti dan menginvestigasi dugaan kartel di balik kenaikan harga pangan. KPPU menilai, ketika ketersediaan dinyatakan cukup maka amat tidak wajar jika kemudian harga masih naik hingga mencapai 63 persen.
"Di tengah penjelasan pemerintah yang menyatakan bahwa ketersediaan komoditas pokok ini mencukupi, maka wajar jika kami mencurigai ada tindakan kartel di balik kenaikan harga ini," kata Wakil Ketua KPPU RI Saidah Sakwan dalam siaran persnya, Jumat (12/7/2013).
Saidah menyebutkan, saat ini KPPU tengah menyelidiki dugaan kartel dari kenaikan harga daging sapi yang pernah naik hingga 50 persen pada awal tahun ini. Kenaikan harga daging sapi yang tidak lebih rendah pada masa puasa seperti sekarang turut pula menjadi bagian dari penyelidikan ini.
"Kami akan bertindak dan menjatuhkan sanksi jika dari hasil penyelidikan kami ternyata terbukti bahwa kenaikan harga ini terjadi karena perilaku kartel ini." lanjutnya.
Selain itu, terkait dengan kebijakan penyediaan suplai oleh Pemerintah khususnya untuk komoditas pangan yang bergantung pada impor, KPPU mencermati proses penyelidikan soal daging sapi yang didalamnya menyangkut kebijakan impor.
"KPPU memandang penting untuk mengingatkan Pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengawasi realisasi impor komoditas yang telah disetujui SPI dan RPP-nya, agar sesuai dengan time frame yang telah ditetapkan," kata Saidah.
(gpr)