Menkominfo berencana ajak Kejagung dialog
A
A
A
Sindonews.com - Sidang kasus kerja sama Indosat-IM2 dalam penggunaan frekuensi 2,1 Gz atau 3G yang memutuskan mantan direktur utama IM2, Indar Atmanto sebagai tersangka, dinilai tidak wajar karena bertentangan dengan pernyataan Kemenkominfo yang mengatakan tidak ada yang salah dengan kerja sama ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengaku, tengah berencana mengadakan dialog dengan pihak yudikatif atas adanya perbedaan pandangan antara pemerintah dan pihak yudikatif seperti Kejaksaan Agung.
"Jangan sampai izin yang dikeluarkan pemerintah secara sah, kemudian disalahkan oleh penegak hukum. Ini kan perlu dialog dengan mereka atau perlu penjelasan mereka, walaupun kita harus tetap menghormati putusan pengadilan,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Senin (15/7/2013).
Tifatul menegaskan, sikap Kejaksaan tersebut sangat tidak mencerminkan keberpihakannnya pada keadilan yang tercermin dari tidak melihat peraturan-peraturan telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo saat mengambil keputusan atas perkara tersebut.
Tifatul menyebutkan, regulasi telekomunikasi terkait internet sudah keluar sejak tahun 2005/2006. Menurut dia, Kejaksaan Agung harus bertanya terlebih dahulu ke Kemenkominfo sebelum memutuskan kasus tersebut.
“Artinya yang buat peraturan adalah pemerintah, mustinya pihak yudikatif bertanya maksud dari peraturan itu, dan itu sudah kita sampaikan, sekarang apa yang bisa dilakukan pemerintah?” tegas dia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengaku, tengah berencana mengadakan dialog dengan pihak yudikatif atas adanya perbedaan pandangan antara pemerintah dan pihak yudikatif seperti Kejaksaan Agung.
"Jangan sampai izin yang dikeluarkan pemerintah secara sah, kemudian disalahkan oleh penegak hukum. Ini kan perlu dialog dengan mereka atau perlu penjelasan mereka, walaupun kita harus tetap menghormati putusan pengadilan,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Senin (15/7/2013).
Tifatul menegaskan, sikap Kejaksaan tersebut sangat tidak mencerminkan keberpihakannnya pada keadilan yang tercermin dari tidak melihat peraturan-peraturan telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo saat mengambil keputusan atas perkara tersebut.
Tifatul menyebutkan, regulasi telekomunikasi terkait internet sudah keluar sejak tahun 2005/2006. Menurut dia, Kejaksaan Agung harus bertanya terlebih dahulu ke Kemenkominfo sebelum memutuskan kasus tersebut.
“Artinya yang buat peraturan adalah pemerintah, mustinya pihak yudikatif bertanya maksud dari peraturan itu, dan itu sudah kita sampaikan, sekarang apa yang bisa dilakukan pemerintah?” tegas dia.
(gpr)