AJB Bumiputera belum dapat info soal iuran OJK
A
A
A
Sindonews.com - Usul Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memungut iuran dari sektor jasa keuangan ternyata belum disampaikan kepada beberapa industri keuangan non bank.
Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, Cholil Hasan mengaku belum mengetahui rencana pungutan iuran yang diperkirakan mulai berlaku pada bulan September-Oktober tersebut.
"Rasanya belum ada pemberitahuan seperti itu sepengetahuan saya. Saya sih belum terima informasi mengenai iuran tersebut, coba tanya ke OJK sendiri," ujarnya di Jakarta, Senin (15/7/2013) malam.
Sebelumnya OJK berencana menarik iuran dari sektor jasa keuangan untuk melepaskan ketergantungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D.Hadad sebelumnya mengatakan bawha saat ini pihaknya sedang menggodok aturan iuran yang akan diberlakukan kepada pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB).
Diharapkan pada bulan Oktober tahun ini, OJK sudah dapat menarik iuran tersebut, sehingga pada akhir tahun dapat terkumpul dana sebesar Rp166 miliar.
"Sudah kita bahas di level pemerintah. September kita harap Peraturan OJK sudah ada, sehingga pengumpulan iuran sudah dapat dilaksanakan di bulan Oktober. Hitungan kasarnya akhir tahun kita dapat mengumpulkan Rp166 miliar," ujarnya.
Sedangkan iuran bagi sektor perbankan akan dilaksanakan pada tahun 2014, tentunya Muliaman sudah mempertimbangkan segala aspek dalam penerapan iuran tersebut.
"Di tahun 2014 pungutan juga akan dikenakan ke perbankan, tetapi secara bertahap dengan perbandingan kecil ke besar terhadap APBN selama lima tahun," katanya.
Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, Cholil Hasan mengaku belum mengetahui rencana pungutan iuran yang diperkirakan mulai berlaku pada bulan September-Oktober tersebut.
"Rasanya belum ada pemberitahuan seperti itu sepengetahuan saya. Saya sih belum terima informasi mengenai iuran tersebut, coba tanya ke OJK sendiri," ujarnya di Jakarta, Senin (15/7/2013) malam.
Sebelumnya OJK berencana menarik iuran dari sektor jasa keuangan untuk melepaskan ketergantungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D.Hadad sebelumnya mengatakan bawha saat ini pihaknya sedang menggodok aturan iuran yang akan diberlakukan kepada pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB).
Diharapkan pada bulan Oktober tahun ini, OJK sudah dapat menarik iuran tersebut, sehingga pada akhir tahun dapat terkumpul dana sebesar Rp166 miliar.
"Sudah kita bahas di level pemerintah. September kita harap Peraturan OJK sudah ada, sehingga pengumpulan iuran sudah dapat dilaksanakan di bulan Oktober. Hitungan kasarnya akhir tahun kita dapat mengumpulkan Rp166 miliar," ujarnya.
Sedangkan iuran bagi sektor perbankan akan dilaksanakan pada tahun 2014, tentunya Muliaman sudah mempertimbangkan segala aspek dalam penerapan iuran tersebut.
"Di tahun 2014 pungutan juga akan dikenakan ke perbankan, tetapi secara bertahap dengan perbandingan kecil ke besar terhadap APBN selama lima tahun," katanya.
(rna)