Belasan minimarket di Solo ajukan buka 24 jam
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah minimarket di Kota Solo, Jawa Tengah mengajukan izin kepada Pemerintah Kota (Pemkot Solo) untuk memperpanjang jam operasional.
Keterangan yang didapatkan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Boeddi Soeharto menyebutkan, setidaknya ada 13 minimarket yang mengajukan buka selama 24 jam. Menurutnya 13 minimarket tersebut saat ini telah buka sampai jam 22.00 WIB.
Ia mengatakan, proses perijinan 13 minimarket tersebut akan berlangsung cukup lama. Pasalnya akan dilakukan kajian terlebih dahulu di 13 minimarket tersebut hingga akhirnya izin operasional selama 24 jam bakal dikeluarkan oleh Pemkot Solo.
Boeddi menjelaskan, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Minimarket tersebut jika ingin buka selama 24 jam penuh. Syarat itu di antaranya yakni minimarket tersebut harus berada di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi. Selain itu untuk buka 24 jam, minimarket harus berada di sekitaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan berada di Kawasan Rumah Sakit.
"Syarat utama itu harus dipenuhi, jika tidak bisa dipenuhi maka mereka tidak bisa buka selama 24 jam. Selain itu minimarket harus jauh dari pasar tradisional," ucap Boeddi, Selasa (16/7/2013).
Selain itu, menurut Boeddi saat ini ada sekitar 30 minimarket yang sedang mengajukan proses izin buka baru. Ia mengatakan nantinya Pemkot juga akan melakukan kajian terlebih dahulu mengenai pendirian minimarket tersebut. Menurutnya, jika tidak bertentangan dengan
Peraturan Daerah (Perda) maka izin itu bakal diterbitkan.
"Ya semuanya kita akan kaji terlebih dahulu sebelum izin itu diterbitkan. Sehingga keberadaan minimarket tersebut tidak akan mengganggu pasar tradisional," sambungnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, Honda Hendarto, mengatakan Pemkot Solo harus mengkaji secara mendalam mengenai pemberian izin minimarket untuk buka 24 jam. Honda juga mengatakan, pemberian izin tersebut harusnya tidak bertentangan dengan Perda yang sudah ada.
Sehingga pemberian izin tersebut tidak berdampak luas terhadap masyarakat. "Pemerintah Kota Solo itu harus tegas, jangan memberikan izin jika itu bertentangan dengan Perda yang sudah ada. Meskipun izin itu yang mengeluarkan Walikota," ucap Honda saat ditemui di Kompleks Balaikota Solo.
Perlu diketahui, saat ini jumlah pertokoan modern yang ada di Kota Solo sebanyak 49 tempat baik katagori besar maupun kecil. Sedangkan pasar tradisional di Solo hanya 43 unit.
Keterangan yang didapatkan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Boeddi Soeharto menyebutkan, setidaknya ada 13 minimarket yang mengajukan buka selama 24 jam. Menurutnya 13 minimarket tersebut saat ini telah buka sampai jam 22.00 WIB.
Ia mengatakan, proses perijinan 13 minimarket tersebut akan berlangsung cukup lama. Pasalnya akan dilakukan kajian terlebih dahulu di 13 minimarket tersebut hingga akhirnya izin operasional selama 24 jam bakal dikeluarkan oleh Pemkot Solo.
Boeddi menjelaskan, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Minimarket tersebut jika ingin buka selama 24 jam penuh. Syarat itu di antaranya yakni minimarket tersebut harus berada di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi. Selain itu untuk buka 24 jam, minimarket harus berada di sekitaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan berada di Kawasan Rumah Sakit.
"Syarat utama itu harus dipenuhi, jika tidak bisa dipenuhi maka mereka tidak bisa buka selama 24 jam. Selain itu minimarket harus jauh dari pasar tradisional," ucap Boeddi, Selasa (16/7/2013).
Selain itu, menurut Boeddi saat ini ada sekitar 30 minimarket yang sedang mengajukan proses izin buka baru. Ia mengatakan nantinya Pemkot juga akan melakukan kajian terlebih dahulu mengenai pendirian minimarket tersebut. Menurutnya, jika tidak bertentangan dengan
Peraturan Daerah (Perda) maka izin itu bakal diterbitkan.
"Ya semuanya kita akan kaji terlebih dahulu sebelum izin itu diterbitkan. Sehingga keberadaan minimarket tersebut tidak akan mengganggu pasar tradisional," sambungnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, Honda Hendarto, mengatakan Pemkot Solo harus mengkaji secara mendalam mengenai pemberian izin minimarket untuk buka 24 jam. Honda juga mengatakan, pemberian izin tersebut harusnya tidak bertentangan dengan Perda yang sudah ada.
Sehingga pemberian izin tersebut tidak berdampak luas terhadap masyarakat. "Pemerintah Kota Solo itu harus tegas, jangan memberikan izin jika itu bertentangan dengan Perda yang sudah ada. Meskipun izin itu yang mengeluarkan Walikota," ucap Honda saat ditemui di Kompleks Balaikota Solo.
Perlu diketahui, saat ini jumlah pertokoan modern yang ada di Kota Solo sebanyak 49 tempat baik katagori besar maupun kecil. Sedangkan pasar tradisional di Solo hanya 43 unit.
(gpr)