Kemenakertrans buka posko pusat pengaduan THR
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membentuk posko pusat pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Mudik Lebaran tahun 2013 yang bertempat di Gedung Kemenakertrans Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan lantai 8 A.
Selain menerima laporan pengaduan dari para pekerja/buruh jika perusahaannya tidak membayar THR sesuai ketentuan, posko pengaduan THR ini pun melayani jasa konsultasi gratis bagi perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan, posko pengaduan THR akan terus dibuka baik di tingkat pusat maupun di daerah sehingga karyawan yang belum mendapatkan THR tetap memiliki kesempatan untuk melakukan pengaduan dan dibantu penyelesaian masalahnya.
Muhaimin mengatakan, setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemenakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja langsung ditindaklanjuti.
“Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan sudah difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Muhaimin mengungkapakan, berdasarkan laporan posko pemantauan THR tahun 2012 lalu tercatat 28 pengaduan THR yang berasal dari berbagai daerah. Semua pengaduan dari para pekerja/buruh tersebut telah difasilitasi dan diselesaikan dengan perusahaan masing-masing dengan melibatkan koordinasi bersama dinas-dinas tenaga kerja setempat.
“Tahun lalu sebagian besar permasalahan yang diadukan didominasi keluhan karena belum menerima THR dan laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar namun ada juga yang bersifat konsultasi soal THR," kata Muhaimin.
Bahkan tak hanya itu, kata Muhaimin, posko pemantauan THR pun menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan dan sampai masalah PHK. Sementara itu, pengaduan dari perusahaan-perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.
“Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan," tegasnya.
Untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.
“Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya,maka kita bisa menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan," tegasnya lagi.
“Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas," tambahnya.
Selain menerima laporan pengaduan dari para pekerja/buruh jika perusahaannya tidak membayar THR sesuai ketentuan, posko pengaduan THR ini pun melayani jasa konsultasi gratis bagi perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan, posko pengaduan THR akan terus dibuka baik di tingkat pusat maupun di daerah sehingga karyawan yang belum mendapatkan THR tetap memiliki kesempatan untuk melakukan pengaduan dan dibantu penyelesaian masalahnya.
Muhaimin mengatakan, setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemenakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja langsung ditindaklanjuti.
“Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan sudah difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Muhaimin mengungkapakan, berdasarkan laporan posko pemantauan THR tahun 2012 lalu tercatat 28 pengaduan THR yang berasal dari berbagai daerah. Semua pengaduan dari para pekerja/buruh tersebut telah difasilitasi dan diselesaikan dengan perusahaan masing-masing dengan melibatkan koordinasi bersama dinas-dinas tenaga kerja setempat.
“Tahun lalu sebagian besar permasalahan yang diadukan didominasi keluhan karena belum menerima THR dan laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar namun ada juga yang bersifat konsultasi soal THR," kata Muhaimin.
Bahkan tak hanya itu, kata Muhaimin, posko pemantauan THR pun menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan dan sampai masalah PHK. Sementara itu, pengaduan dari perusahaan-perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.
“Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan," tegasnya.
Untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.
“Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya,maka kita bisa menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan," tegasnya lagi.
“Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas," tambahnya.
(gpr)