Pemerintah: Pekerja outsourcing pun berhak dapat THR
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar kembali menegaskan kepada perusahaan agar memberikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu.
Menurutnya, setiap pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR, tidak hanya pekerja tetap atau kontrak, pekerja/buruh dengan status outsourcing (alih daya) pun berhak menerima THR.
"Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama tiga bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR," kata dia. Senin (22/7/2013).
Muhaimin mengatakan, pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
"Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Karena itu, para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak pun berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang diatur," katanya.
Dia menuturkan, pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. THR dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Bahkan, kata Muhaimin bagi pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR.
"Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 disebutkan bahwa pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR," kata Muhaimin.
Jika ada indikasi pelanggaran terhadap pembayaran THR, Muhaimin meminta para pekerja/buruh agar segera mengadukan permasalahannya ke posko-posko THR di Dinas-dinas Tenaga kerja di seluruh Indonesia atau ke Posko THR Kemenakertrans di gedung Kemenakertrans.
"Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan," jelasnya.
Dia mengatakan, untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil dan diadakan pertemuan serta mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR
"Namun jika perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan," pungkas Muhaimin.
Menurutnya, setiap pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR, tidak hanya pekerja tetap atau kontrak, pekerja/buruh dengan status outsourcing (alih daya) pun berhak menerima THR.
"Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama tiga bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR," kata dia. Senin (22/7/2013).
Muhaimin mengatakan, pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
"Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Karena itu, para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak pun berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang diatur," katanya.
Dia menuturkan, pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. THR dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Bahkan, kata Muhaimin bagi pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR.
"Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 disebutkan bahwa pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR," kata Muhaimin.
Jika ada indikasi pelanggaran terhadap pembayaran THR, Muhaimin meminta para pekerja/buruh agar segera mengadukan permasalahannya ke posko-posko THR di Dinas-dinas Tenaga kerja di seluruh Indonesia atau ke Posko THR Kemenakertrans di gedung Kemenakertrans.
"Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan," jelasnya.
Dia mengatakan, untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil dan diadakan pertemuan serta mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR
"Namun jika perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan," pungkas Muhaimin.
(izz)