Pemerintah: Pekerja outsourcing pun berhak dapat THR

Senin, 22 Juli 2013 - 16:21 WIB
Pemerintah: Pekerja...
Pemerintah: Pekerja outsourcing pun berhak dapat THR
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar kembali menegaskan kepada perusahaan agar memberikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu.

Menurutnya, setiap pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR, tidak hanya pekerja tetap atau kontrak, pekerja/buruh dengan status outsourcing (alih daya) pun berhak menerima THR.

"Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama tiga bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR," kata dia. Senin (22/7/2013).

Muhaimin mengatakan, pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

"Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Karena itu, para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak pun berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang diatur," katanya.

Dia menuturkan, pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. THR dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Bahkan, kata Muhaimin bagi pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR.

"Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 disebutkan bahwa pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR," kata Muhaimin.

Jika ada indikasi pelanggaran terhadap pembayaran THR, Muhaimin meminta para pekerja/buruh agar segera mengadukan permasalahannya ke posko-posko THR di Dinas-dinas Tenaga kerja di seluruh Indonesia atau ke Posko THR Kemenakertrans di gedung Kemenakertrans.

"Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan," jelasnya.

Dia mengatakan, untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil dan diadakan pertemuan serta mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR

"Namun jika perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan," pungkas Muhaimin.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
Dukung Sekolah Nyaman,...
Dukung Sekolah Nyaman, Pegadaian Praya Edukasi Siswa Siapkan Masa Depan Lewat Emas
12 menit yang lalu
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina! Pertamax Tetap, Turbo Turun Jadi Rp19.300/Liter
54 menit yang lalu
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi...
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Juli 2026, tapi Pertamax Tetap
1 jam yang lalu
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
10 jam yang lalu
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
10 jam yang lalu
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
10 jam yang lalu
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved