Berantas kartel, KPPU gandeng Kejaksaan Agung

Senin, 22 Juli 2013 - 16:48 WIB
Berantas kartel, KPPU...
Berantas kartel, KPPU gandeng Kejaksaan Agung
A A A
Sindonews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang kerja sama dan koordinasi dalam rangka penegakan hukum larangan paraktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, hari ini (22/7/2013).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua KPPU, M Nawir Messi dan Jaksa Agung Basrif Arief. Penandatanganan yang bertepatan dengan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke 53 ini, diharapkan menjadi landasan bagi KPPU dan Kejaksaan Agung untuk memperlancar, mempercepat dan mengoptimalkan penegakan hukum larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Nota Kesepahaman ini menyempurnakan sistem penegakan hukum pidana persaingan yang terintegrasi (Integrated Competition Justice System)," kata Nawir dalam rilisnya, Senin (22/7/2013).

Dia menjelaskan, sebagaimana dimaklumi, KPPU pada 2011 telah mengadakan MoU dengan Kepolisian mengenai hal yang sama. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan ini maka alur penegakan hukum pidana persaingan mulai dari penyidikan dan penuntutan telah lengkap sebagaimaan diatur pasal 44 (3) UU No 5/1999.

Sementara, ruang lingkup kerja sama ini, yaitu permintaan informasi atau data, kajian atau penelitian, narasumber atau tenaga ahli, bantuan hukum, pengembangan sumber daya manusia, dan terakhir sosialisasi.

Atas kerja sama ini, kedua lembaga tersebut sepakat melakukan kajian/penelitian mengenai struktur usaha dan potensi praktik monopoli sesuai tugas dan wewenangnya masing-masing. Termasuk pemberian bantuan dalam rangka keperluan pembuktian dan proses penegakan hukum lainnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)