Salurkan tabungan THT, Taspen siapkan Rp531 miliar
A
A
A
Sindonews.com - PT Taspen (Persero) menyiapkan dana sebesar Rp531 miliar untuk pembayaran penyesuaian hak manfaat program Tabungan Hari Tua (THT), yang akan dibayarkan kepada sekitar 157.400 peserta Taspen.
Sekretaris Perusahaan Taspen, Sudiyatmoko Sentot Sudiro mengatakan, mulai 5 Juli 2013 perseroan akan melakukan pembayaran penyesuaian hak manfaat program THT kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berhenti atau pensiun pada 31 Januari 2012 (TMT Pensiun tanggal 1 Februari 2012) sampai 31 Mei 2013 (TMT Pensiun 1 Juni 2013).
"Serta bagi peserta atau keluarga PNS yang meninggal dunia (Askem) pada atau sesudah periode 1 Januari 2012 sampai 30 Juni 2013. Hal ini dilakukan karena Perhitungan hak manfaat program THT yang dibayarkan, masih menggunakan tabel gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2011," ujar dia dalam rilisnya di Jakarta, Senin (22/7/2013).
Menurutnya, pembayaran penyesuaian hak manfaat program THT dibayarkan, akibat perubahan tabel gaji pokok PNS berdasarkan PP No 15/2012 berlaku 1 Januari 2012 dan PP No 22/2013 yang berlaku 1 Januari 2013 serta pada saat berlakunya perubahan tabel gaji pokok PNS berdasarkan PP No 15 / 2012 dan PP No 22 / 2013.
Sudiyatmoko menegaskan, bagi PNS yang berhenti atau pensiun sejak 1 Juli 2013 serta bagi peserta/keluarga PNS yang meninggal dunia (Askem) pada sesudah periode 1 Juli 2013, maka perhitungan hak manfaat program THT telah hitung mengunakan tabel gaji pokok 2013.
"Peserta Taspen tidak perlu mengajukan hak penyesuaian manfaat program THT-nya, karena Taspen akan memproses dan mengirim langsung hak penyesuaian THT-nya ke rekening masing-masing bagi peserta yang dibayarkan pensiunannya di bank. Serta dengan cek pos ke alamat masing-masing bagi peserta yang dibayarkan melalui Kantor Pos," jelas dia.
Selain itu, perseroan juga akan mengirim pemberitahuan bagi para peserta Taspen yang berhak. Menurutnya, rata-rata besarnya penyesuaian manfaat program THT berkisar Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta tergantung masa kerja, gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Sekretaris Perusahaan Taspen, Sudiyatmoko Sentot Sudiro mengatakan, mulai 5 Juli 2013 perseroan akan melakukan pembayaran penyesuaian hak manfaat program THT kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berhenti atau pensiun pada 31 Januari 2012 (TMT Pensiun tanggal 1 Februari 2012) sampai 31 Mei 2013 (TMT Pensiun 1 Juni 2013).
"Serta bagi peserta atau keluarga PNS yang meninggal dunia (Askem) pada atau sesudah periode 1 Januari 2012 sampai 30 Juni 2013. Hal ini dilakukan karena Perhitungan hak manfaat program THT yang dibayarkan, masih menggunakan tabel gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2011," ujar dia dalam rilisnya di Jakarta, Senin (22/7/2013).
Menurutnya, pembayaran penyesuaian hak manfaat program THT dibayarkan, akibat perubahan tabel gaji pokok PNS berdasarkan PP No 15/2012 berlaku 1 Januari 2012 dan PP No 22/2013 yang berlaku 1 Januari 2013 serta pada saat berlakunya perubahan tabel gaji pokok PNS berdasarkan PP No 15 / 2012 dan PP No 22 / 2013.
Sudiyatmoko menegaskan, bagi PNS yang berhenti atau pensiun sejak 1 Juli 2013 serta bagi peserta/keluarga PNS yang meninggal dunia (Askem) pada sesudah periode 1 Juli 2013, maka perhitungan hak manfaat program THT telah hitung mengunakan tabel gaji pokok 2013.
"Peserta Taspen tidak perlu mengajukan hak penyesuaian manfaat program THT-nya, karena Taspen akan memproses dan mengirim langsung hak penyesuaian THT-nya ke rekening masing-masing bagi peserta yang dibayarkan pensiunannya di bank. Serta dengan cek pos ke alamat masing-masing bagi peserta yang dibayarkan melalui Kantor Pos," jelas dia.
Selain itu, perseroan juga akan mengirim pemberitahuan bagi para peserta Taspen yang berhak. Menurutnya, rata-rata besarnya penyesuaian manfaat program THT berkisar Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta tergantung masa kerja, gaji pokok dan tunjangan keluarga.
(izz)