OJK: Ada sanksi bagi lembaga keuangan tak berbadan hukum

Selasa, 23 Juli 2013 - 19:08 WIB
OJK: Ada sanksi bagi...
OJK: Ada sanksi bagi lembaga keuangan tak berbadan hukum
A A A
Sindonews.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad menegaskan, akan ada sanksi berupa sanksi edukatif bagi usaha investasi keuangan yang tidak berbadan hukum.

"Sanksinya saya kira edukasi saja dulu, karena ketidaktahuan ini kita edukasi, kemudian izin harus sesuai dengan aturan dan tentu saja akan kita terapkan kepada yang lain," ujarnya di hotel Lumire, Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Sementara, terkait dengan izin usaha investasi patungan Ustadz Yusuf Mansur, Muliaman memilih menunggu permohonan resmi dari Yusuf Mansur. "Jadi saya kira tunggu saja nanti tunggu permohonan resmi. Kita dalam posisi menunggu," katanya.

Muliaman mengatakan, usaha Yusuf Mansur tersebut melibatkan banyak orang, Karena itu harus dibentuk badan hukum agar dapat diawasi OJK.

"Ya besar dan melibatkan banyak orang, Karena itu harus berbadan hukum sehingga bisa diawasi. Nanti akan menjadi bagian pengawasan," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8527 seconds (0.1#10.140)