Cegah peredaran uang palsu, Kemendag perbaiki regulasi

Rabu, 24 Juli 2013 - 11:22 WIB
Cegah peredaran uang...
Cegah peredaran uang palsu, Kemendag perbaiki regulasi
A A A
Sindonews.com - Guna meminimalisir praktik pembajakan dan peredaran barang palsu, Kementrian Perdagangan mengaku siap menjembatani dan melakukan berbagai perbaikan dari sisi regulasi.

Deputi Direktur Kerjasama Bilateral Amerika Kemendag, Olvy Andrianita menerangkan, pihaknya bersama dengan semua lembaga yang konsen dengan hak kekayaan intelektual (HKI) akan membantu mengedukasi produsen lokal agar memahami mengenai HKI itu sendiri juga pemberdayaan dan perlindungan konsumen.

"Kita menjembatani ini supaya produsen kita tahu apa yang diinginkan konsumen negara-negara tujuan ekspor kita. Kita juga akan perbaiki regulasi perdagangan yang dikaitkan dengan HKI," kata Olvy dalam rilisnya, Rabu (24/7/2013).

Dirinya mengatakan, tujuan utama dalam konteks HKI adalah melindungi aset nasional agar bisa bersaing di pasar global.

"Jadi kalau ada UU dari negara-negara tujuan ekspor kita soal kewajiban kompetitivness, kita akan adjustment dan diupayakan supaya produk kita bisa diterima," ujarnya.

Menurut dia, kadang aturan di negara tujuan ekspor dibuat untuk menjegal barang yang masuk dari luar.

"Karena kalau tidak sesuai dengan keinginan mereka, produk kita akan ditolak. Atau kalau pun masuk juga tidak bisa bersaing dengn produk asli negara bersangkutan," jelas dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5107 seconds (0.1#10.140)