Operator telekomunikasi akan lakukan test drive layanan

Rabu, 24 Juli 2013 - 14:40 WIB
Operator telekomunikasi...
Operator telekomunikasi akan lakukan test drive layanan
A A A
Sindonews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama dengan seluruh mitra kerja pada 29 Juli 2013 akan melakukan apel siaga persiapan jelang Lebaran 2013.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto mengatakan, apel siaga akan dipimpin oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, yang akan melakukan cek langsung kesiapan seluruh jajaran Kominfo dan mitra kerjanya jelang Lebaran.

"Sekaligus melepas secara resmi konvoi rombongan kendaraan dari BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) dan penyelenggara telekomunikasi akan melakukan test drive atau pengecekan kualitas layanan telekomunikasi ke sejumlah rute padat arus mudik saat suasana Lebaran," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Adapun, sembilan penyelenggara komunikasi tersebut, yakni Telkom, Telkomsel, XL Axiata, Axis Telekom, Bakrie Telecom, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Smart Telekom, Smart Fren, dan Hutchison 3 Indonesia.

Sementara rute yang diperkirakan padat arus mudik, yakni ke arah Merak dan Bakauhuni, Cirebon, Tasikmalaya serta dari Semarang ke arah Solo dan menuju Surabaya.

Pengujian tersebut dilakukan beberapa hari sebelum Lebaran, Gatot menjelaskan karena untuk mengetahui keberhasilan panggilan telepon (dan sebaliknya juga kemungkinan dropped call), blocked call dan rata-rata lamanya pengiriman SMS serta komunikasi data lainnya.

Selain di Pulau Jawa, pengecekan juga dilakukan di wilayah Sumatera, Kalimantan dan Indonesia bagian timur mengingat tingkat pergerakan masyarakat untuk mudik juga cukup tinggi.

"Tujuan utama test drive untuk mengetahui kesiapan para penyelenggara telekomunikasi dalam menghadapi kemungkinan lonjakan trafik penggunaan layanan telekomunikasi di saat suasana Lebaran 2013," ujarnya.

Ketentuan mengenai kualitas layanan telekomunikasi itu sifatnya bukan imbauan kepada para penyelenggara telekomunikasi, melainkan kewajiban sesuai Peraturan Menteri Kominfo tentang Standar Kualitas Layanan Telekomunikasi.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9574 seconds (0.1#10.140)