Kemendag sayangkan KPPU sebut Gita di media
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bachrul Chairi menyayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengumumkan keterlibatan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan dalam kartel bawang putih melalui media.
Bachrul juga menyebut tindakan KPPU tersebut melanggar kode etik yang seharusnya dijaga. "Kita menyayangkan kode etik yang dilanggar, dalam hal ini di media sudah jelas. Nanti kita klarifikasi dan sedang dalam proses," ujarnya di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Dia juga mengakui pada awalnya Kemendag berniat melakukan klarifikasi kepada KPPU, namun karena berbagai alasan akhirnya klarifikasi tersebut ditunda.
"Kita akan minta klarifikasi kepada KPPU terlebih dahulu. Tadinya sore ini tapi sudah diundur," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPPU menduga Mendag Gita Wirjawan ikut terlibat dalam kartel bawang putih yang dilakukan 19 importir. KPPU baru saja menyelesaikan dugaan laporan pelanggaran kasus tersebut.
Investigator KPPU, Muhammad Nur Rofik mengatakan, keterlibatan Gita atas dasar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode tersebut.
Padahal, perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Maka, KPPU menduga Gita melanggar ketentuan Pasal 24 UU No 5/1999 tentang larangan praktik monopoli.
Bachrul juga menyebut tindakan KPPU tersebut melanggar kode etik yang seharusnya dijaga. "Kita menyayangkan kode etik yang dilanggar, dalam hal ini di media sudah jelas. Nanti kita klarifikasi dan sedang dalam proses," ujarnya di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Dia juga mengakui pada awalnya Kemendag berniat melakukan klarifikasi kepada KPPU, namun karena berbagai alasan akhirnya klarifikasi tersebut ditunda.
"Kita akan minta klarifikasi kepada KPPU terlebih dahulu. Tadinya sore ini tapi sudah diundur," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPPU menduga Mendag Gita Wirjawan ikut terlibat dalam kartel bawang putih yang dilakukan 19 importir. KPPU baru saja menyelesaikan dugaan laporan pelanggaran kasus tersebut.
Investigator KPPU, Muhammad Nur Rofik mengatakan, keterlibatan Gita atas dasar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode tersebut.
Padahal, perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Maka, KPPU menduga Gita melanggar ketentuan Pasal 24 UU No 5/1999 tentang larangan praktik monopoli.
(izz)