Hanya 20 perusahaan di Kulonprogo sanggup bayar THR
Selasa, 30 Juli 2013 - 13:52 WIB
Hanya 20 perusahaan di Kulonprogo sanggup bayar THR
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo mengungkapkan, dari 282 perusahaan di wilayah itu, hanya 20 yang menyatakan sanggup membayar Tunjangan Hari Raya (THR), sisanya tanpa ada kabar.
Plt Kepala Dinsosnakertrans Kulonprogo, Riyadi Sunarto mengatakan, instansinya sudah mengirimkan surat kepada 282 perusahaan sejak 20 Juli, namun baru 20 perusahaan yang menandatangani surat kesanggupan membayar THR.
Untuk memastikan seluruh karyawan mendapatkan haknya, Dinsosnakertrans akan mengawasi hingga H-1. "Kami akan terus melakukan pengawasan hingga H-1 Lebaran, agar perusahaan membayarkan hak karyawan berupa THR. Kalau tidak, akan ada sanksi sosial yaitu nama perusahaan akan diumumkan di media," kata Riyadi, Selasa (30/7/2013).
Menurutnya, Dinsosnakertrans juga membuat posko pengaduan THR merespon surat edaran Bupati Kulonprogo No 560/4093 tertanggal 17 Juli dan SE 03/MEN/VII/2013 tentang pemberian THR oleh perusahaan bagi Karyawan. Namun belum ada aduan masuk hingga saat ini.
Kasi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans, Agus Dwi Supriyanta mengatakan, mayoritas perusahaan di Kulonprogo berskala kecil dengan jumlah karyawan di bawah 25 orang.
Sesuai SE bupati, kata Agus, besaran THR yang harus diberikan adalah satu kali gaji. Bagi karyawan yang masa kerjanya kurang akan diberikan secara proporsional.
Plt Kepala Dinsosnakertrans Kulonprogo, Riyadi Sunarto mengatakan, instansinya sudah mengirimkan surat kepada 282 perusahaan sejak 20 Juli, namun baru 20 perusahaan yang menandatangani surat kesanggupan membayar THR.
Untuk memastikan seluruh karyawan mendapatkan haknya, Dinsosnakertrans akan mengawasi hingga H-1. "Kami akan terus melakukan pengawasan hingga H-1 Lebaran, agar perusahaan membayarkan hak karyawan berupa THR. Kalau tidak, akan ada sanksi sosial yaitu nama perusahaan akan diumumkan di media," kata Riyadi, Selasa (30/7/2013).
Menurutnya, Dinsosnakertrans juga membuat posko pengaduan THR merespon surat edaran Bupati Kulonprogo No 560/4093 tertanggal 17 Juli dan SE 03/MEN/VII/2013 tentang pemberian THR oleh perusahaan bagi Karyawan. Namun belum ada aduan masuk hingga saat ini.
Kasi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans, Agus Dwi Supriyanta mengatakan, mayoritas perusahaan di Kulonprogo berskala kecil dengan jumlah karyawan di bawah 25 orang.
Sesuai SE bupati, kata Agus, besaran THR yang harus diberikan adalah satu kali gaji. Bagi karyawan yang masa kerjanya kurang akan diberikan secara proporsional.
(izz)
Lihat Juga :