DBS siapkan tawaran akhir akuisisi Danamon USD6,5 M

Rabu, 31 Juli 2013 - 20:49 WIB
DBS siapkan tawaran...
DBS siapkan tawaran akhir akuisisi Danamon USD6,5 M
A A A
Sindonews.com - Raksasa perbankan Singapura, DBS Group Holding Ltd menyatakan, telah memungkinkan tawaran akuisisi Bank Danamon sebesar USD6,5 miliar setelah beberapa waktu tertunda, efektif untuk menjatuhkan pencariannya terhadap pemberi pinjaman di Indonesia.

Dalam pernyataannya, DBS mengatakan, tawaran diajukan sesuai jadwal akan berakhir pada Kamis (1/8/2013). Keputusan bank terbesar di Asia Tenggara itu datang setelah regulator Indonesia membatasi saham yang dapat dikuasai maksimal 40 persen. Itu bukan tujuan awal DBS dalam pembelian saham pengendali.

"Kami ingin menyampaikan penghargaan yang mendalam kepada regulator di Indonesia dan Singapura untuk memberikan pertimbangan transaksi," kata CEO DBS Group, Piyush Gupta, seperti dilansir dari AFP, Rabu (31/7/2013).

"Kami memandang positif tentang potensi jangka panjang Indonesia, dan kami waralaba DBS akan terus tumbuh di Indonesia, sambil tetap terbuka terhadap peluang yang muncul," terangnya.

"Dalam semua yang kita lakukan, DBS berkomitmen untuk disiplin terhadap keuangan dan penciptaan nilai sebagai pemegang saham," tambah Gupta.

DBS mengumumkan pada April tahun lalu tawaran untuk membeli total 99 persen saham Bank Danamon senilai Rp66,4 triliun (USD6,5 miliar). Ini termasuk 67,37 persen saham yang dimiliki Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd, anak perusahaan investasi Singapura Temasek Holdings.

Bank Indonesia (BI) menyetujui tawaran itu setelah lebih dari satu tahun, namun saham DBS terbatas hanya bisa membeli 40 persen karena aturan kepemilikan baru diberlakukan setelah tawaran itu diajukan.

BI mengatakan, pihaknya bisa memungkinkan DBS meningkatkan saham tetapi meminta "timbal balik", yang berarti Singapura juga harus membuka sektor perbankan bagi pemberi pinjaman Indonesia.

DBS pada Juni setuju memperpanjang dua bulan batas waktu untuk tawaran setelah regulator Indonesia dan Singapura membereskan masalah kesepakatan yang tertunda.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8576 seconds (0.1#10.140)