Pengalihan IUP Tumpang Pitu dinilai abaikan UU Minerba

Senin, 19 Agustus 2013 - 16:43 WIB
Pengalihan IUP Tumpang...
Pengalihan IUP Tumpang Pitu dinilai abaikan UU Minerba
A A A
Sindonews.com - Kepala Bidang Pertambangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan Kabupaten Banyuwangi, Budi Wahono mengakui tim khusus yang dibentuk Bupati Banyuwangi berpatokan pada PP No 24/2012 dalam menerbitkan Surat Keputusan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tujuh Bukit, Tumpang Pitu, di Banyuwangi.

Pengakuan itu diberikan Budi dalam sidang lanjutan Gugatan Emperor Mines Ltd terhadap Bupati Banyuwangi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya beberapa waktu lalu ketika Majelis Hakim Dani Elpah mencerca Budi dengan pasal 93 ayat 1 UU Minerba yang menyebutkan pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

"Saat itu tim berpatokan pada PP No 24/2012 bahwa IUP memang tidak boleh dialihkan namun boleh dialihkan jika perusahaan awal pemegang IUP sahamnya lebih dari 51 persen. Saya hanya melihat tekstual yang ada di peraturan itu," ujar Budi dalam rilisnya, Senin (19/8/2013).

Seperti diketahui, Bupati Banyuwangi telah mengalihkan IUP tambang Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI), perusahaan milik taipan Edwin Soeryadjaya. BSI yang 95 persen sahamnya dimiliki PT Merdeka Serasi Jaya merupakan kepanjangan tangan Provident Capital Partner yang juga pemegang saham mayoritas PT Adaro.

Semua perusahaan tersebut berada di bawah kendali Edwin Soeryadjaya. Sedangkan BSI tidak dimilik 51 persen oleh IMN sebagaimana disyaratkan dalam PP No 24/2012.

Budi mengatakan, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang membentuk tim khusus untuk mengkaji dan memberi masukan terkait pengalihan IUP tersebut. Pembentukan tim itu dinilai tidak resmi karena merupakan gagasan yang muncul dari Bupati Banyuwangi secara lisan.

"Pengalihan IUP dari PT IMN ke PT BSI juga dilakukan di luar bursa saham. Bupati dan tim yang dibentuk juga tidak melaporkan rencana pengalihan IUP itu kepada pemerintah pusat seperti kementerian ESDM ataupun Kementerian Keuangan," katanya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Philipus M Hadjon mengatakan, pasal 93 ayat 1 UU Minerba sudah jelas mengatakan, bahwa tidak boleh ada pemindahan IUP. Apalagi, pada kasus Tumpang Pitu, PT IMN sudah mengikat perjanjian kerja sama dengan Intrepid Mines Ltd berdasarkan IUP tersebut.

Tindakan Bupati Banyuwangi mengalihkan IUP tersebut dinilai tergolong tindakan sewenang-wenang, karena mengabaikan UU dan ketentuan-ketentuan lain yang melarang pengalihan IUP.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
Isu PHK Massal Karyawan...
Isu PHK Massal Karyawan Bikin Heboh! Dasco Panggil Menaker, TikTok dan Tokopedia
49 menit yang lalu
Duo Zou Bersaudara Asal...
Duo Zou Bersaudara Asal China Mendadak Jadi Miliarder Gara-gara Robot Humanoid, Begini Kisahnya
1 jam yang lalu
IHSG Sesi I Tergelincir...
IHSG Sesi I Tergelincir ke 5.864, Nilai Transaksi Cetak Rp4,7 Triliun
2 jam yang lalu
Ketimpangan Makin Lebar,...
Ketimpangan Makin Lebar, 1,5% Populasi Menguasai hampir 50 Persen Total Kekayaan Dunia
4 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
6 jam yang lalu
IHSG Masih Berlari di...
IHSG Masih Berlari di Zona Hijau, Pagi Ini Bertengger pada Level 5.893
6 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved