Pengalihan IUP Tumpang Pitu dinilai abaikan UU Minerba
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Bidang Pertambangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan Kabupaten Banyuwangi, Budi Wahono mengakui tim khusus yang dibentuk Bupati Banyuwangi berpatokan pada PP No 24/2012 dalam menerbitkan Surat Keputusan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tujuh Bukit, Tumpang Pitu, di Banyuwangi.
Pengakuan itu diberikan Budi dalam sidang lanjutan Gugatan Emperor Mines Ltd terhadap Bupati Banyuwangi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya beberapa waktu lalu ketika Majelis Hakim Dani Elpah mencerca Budi dengan pasal 93 ayat 1 UU Minerba yang menyebutkan pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
"Saat itu tim berpatokan pada PP No 24/2012 bahwa IUP memang tidak boleh dialihkan namun boleh dialihkan jika perusahaan awal pemegang IUP sahamnya lebih dari 51 persen. Saya hanya melihat tekstual yang ada di peraturan itu," ujar Budi dalam rilisnya, Senin (19/8/2013).
Seperti diketahui, Bupati Banyuwangi telah mengalihkan IUP tambang Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI), perusahaan milik taipan Edwin Soeryadjaya. BSI yang 95 persen sahamnya dimiliki PT Merdeka Serasi Jaya merupakan kepanjangan tangan Provident Capital Partner yang juga pemegang saham mayoritas PT Adaro.
Semua perusahaan tersebut berada di bawah kendali Edwin Soeryadjaya. Sedangkan BSI tidak dimilik 51 persen oleh IMN sebagaimana disyaratkan dalam PP No 24/2012.
Budi mengatakan, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang membentuk tim khusus untuk mengkaji dan memberi masukan terkait pengalihan IUP tersebut. Pembentukan tim itu dinilai tidak resmi karena merupakan gagasan yang muncul dari Bupati Banyuwangi secara lisan.
"Pengalihan IUP dari PT IMN ke PT BSI juga dilakukan di luar bursa saham. Bupati dan tim yang dibentuk juga tidak melaporkan rencana pengalihan IUP itu kepada pemerintah pusat seperti kementerian ESDM ataupun Kementerian Keuangan," katanya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Philipus M Hadjon mengatakan, pasal 93 ayat 1 UU Minerba sudah jelas mengatakan, bahwa tidak boleh ada pemindahan IUP. Apalagi, pada kasus Tumpang Pitu, PT IMN sudah mengikat perjanjian kerja sama dengan Intrepid Mines Ltd berdasarkan IUP tersebut.
Tindakan Bupati Banyuwangi mengalihkan IUP tersebut dinilai tergolong tindakan sewenang-wenang, karena mengabaikan UU dan ketentuan-ketentuan lain yang melarang pengalihan IUP.
Pengakuan itu diberikan Budi dalam sidang lanjutan Gugatan Emperor Mines Ltd terhadap Bupati Banyuwangi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya beberapa waktu lalu ketika Majelis Hakim Dani Elpah mencerca Budi dengan pasal 93 ayat 1 UU Minerba yang menyebutkan pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
"Saat itu tim berpatokan pada PP No 24/2012 bahwa IUP memang tidak boleh dialihkan namun boleh dialihkan jika perusahaan awal pemegang IUP sahamnya lebih dari 51 persen. Saya hanya melihat tekstual yang ada di peraturan itu," ujar Budi dalam rilisnya, Senin (19/8/2013).
Seperti diketahui, Bupati Banyuwangi telah mengalihkan IUP tambang Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI), perusahaan milik taipan Edwin Soeryadjaya. BSI yang 95 persen sahamnya dimiliki PT Merdeka Serasi Jaya merupakan kepanjangan tangan Provident Capital Partner yang juga pemegang saham mayoritas PT Adaro.
Semua perusahaan tersebut berada di bawah kendali Edwin Soeryadjaya. Sedangkan BSI tidak dimilik 51 persen oleh IMN sebagaimana disyaratkan dalam PP No 24/2012.
Budi mengatakan, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang membentuk tim khusus untuk mengkaji dan memberi masukan terkait pengalihan IUP tersebut. Pembentukan tim itu dinilai tidak resmi karena merupakan gagasan yang muncul dari Bupati Banyuwangi secara lisan.
"Pengalihan IUP dari PT IMN ke PT BSI juga dilakukan di luar bursa saham. Bupati dan tim yang dibentuk juga tidak melaporkan rencana pengalihan IUP itu kepada pemerintah pusat seperti kementerian ESDM ataupun Kementerian Keuangan," katanya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Philipus M Hadjon mengatakan, pasal 93 ayat 1 UU Minerba sudah jelas mengatakan, bahwa tidak boleh ada pemindahan IUP. Apalagi, pada kasus Tumpang Pitu, PT IMN sudah mengikat perjanjian kerja sama dengan Intrepid Mines Ltd berdasarkan IUP tersebut.
Tindakan Bupati Banyuwangi mengalihkan IUP tersebut dinilai tergolong tindakan sewenang-wenang, karena mengabaikan UU dan ketentuan-ketentuan lain yang melarang pengalihan IUP.
(izz)