Pemerintah tingkatkan pengawasan di bidang metrologi legal
A
A
A
Sindonews.com - Dalam rangka melaksanakan otonomisasi khususnya di bidang kemetrologian, telah dibentuk unit kerja untuk menyelenggarakan pengawasan. Hal tersebut ditujukan untuk dapat memperoleh kebenaran hasil pengukuran dengan tujuan utama yaitu perlindungan terhadap konsumen.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak, saat membuka Forum Pengawasan Kemetrologian di Bandung, Jawa Barat (Rabu, 21/8/2013).
Forum Pengawasan Kemetrologian dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman serta sebagai sarana konsultasi dan pertukaran informasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang metrologi legal.
“Adapun sasaran yang ingin dicapai dari penyelenggaraan forum ini adalah meningkatnya pengawasan dan penegakan hukum di bidang Metrologi Legal sebagai upaya dalam mempercepat terciptanya tertib ukur,” ujar Nus Nuzulia Ishak.
Dalam pelaksanaan otonomisasi, urusan metrologi legal telah ditetapkan menjadi urusan pilihan bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dimana dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal untuk pelayanan tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), serta membentuk unit kerja untuk menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan metrologi legal, seperti peredaran dan penggunaan UTTP serta peredaran Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Untuk menangani pengawasan metrologi legal, sampai saat ini baru terbentuk unit kerja di 17 Provinsi dan 32 kabupaten/kota, dan hal tersebut menjadi permasalahan yang menyebabkan kinerja pengawasan metrologi legal secara nasional belum berjalan secara optimal.
Permasalahan lainnya yang mempengaruhi kinerja pengawasan adalah rendahnya anggaran pelaksanaan kegiatan serta terbatasnya jumlah SDM Pengamat Tera dan PPNS Metrologi Legal. Saat ini, jumlah pengamat tera di seluruh Indonesia hanya 201 orang dan PPNS Metrologi Legal sebanyak 298 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 18 orang yang berada di Direktorat Metrologi, 266 orang di UPTD, 11 orang di Unit Kerja dan 3 orang di Disperindag Kab/Kota.
Untuk menjawab berbagai permasalahan tersebut, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan peraturan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal, bahwa kegiatan pengawasan dan penyuluhan kemetrologian dilaksanakan oleh Unit Kerja yang didukung oleh minimal 1 orang Pengamat Tera.
“Dengan demikian, Pengamat Tera merupakan ujung tombak keberhasilan penyelenggaraan kegiatan metrologi legal, sehingga perlu dikembangkan jabatan fungsional pengamat tera,” ujarnya.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak, saat membuka Forum Pengawasan Kemetrologian di Bandung, Jawa Barat (Rabu, 21/8/2013).
Forum Pengawasan Kemetrologian dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman serta sebagai sarana konsultasi dan pertukaran informasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang metrologi legal.
“Adapun sasaran yang ingin dicapai dari penyelenggaraan forum ini adalah meningkatnya pengawasan dan penegakan hukum di bidang Metrologi Legal sebagai upaya dalam mempercepat terciptanya tertib ukur,” ujar Nus Nuzulia Ishak.
Dalam pelaksanaan otonomisasi, urusan metrologi legal telah ditetapkan menjadi urusan pilihan bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dimana dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal untuk pelayanan tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), serta membentuk unit kerja untuk menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan metrologi legal, seperti peredaran dan penggunaan UTTP serta peredaran Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Untuk menangani pengawasan metrologi legal, sampai saat ini baru terbentuk unit kerja di 17 Provinsi dan 32 kabupaten/kota, dan hal tersebut menjadi permasalahan yang menyebabkan kinerja pengawasan metrologi legal secara nasional belum berjalan secara optimal.
Permasalahan lainnya yang mempengaruhi kinerja pengawasan adalah rendahnya anggaran pelaksanaan kegiatan serta terbatasnya jumlah SDM Pengamat Tera dan PPNS Metrologi Legal. Saat ini, jumlah pengamat tera di seluruh Indonesia hanya 201 orang dan PPNS Metrologi Legal sebanyak 298 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 18 orang yang berada di Direktorat Metrologi, 266 orang di UPTD, 11 orang di Unit Kerja dan 3 orang di Disperindag Kab/Kota.
Untuk menjawab berbagai permasalahan tersebut, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan peraturan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal, bahwa kegiatan pengawasan dan penyuluhan kemetrologian dilaksanakan oleh Unit Kerja yang didukung oleh minimal 1 orang Pengamat Tera.
“Dengan demikian, Pengamat Tera merupakan ujung tombak keberhasilan penyelenggaraan kegiatan metrologi legal, sehingga perlu dikembangkan jabatan fungsional pengamat tera,” ujarnya.
(gpr)