Menperin: 1.000 perusahaan diberi insentif padat karya
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Perindustrian (Menperin), MS Hidayat mengungkapkan, sekitar 1.000 perusahaan sepakat membuat statement dengan pemerintah agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kondisi ekonomi seperti saat ini.
"Pasti mencapai 1.000, perusahaan tekstilnya saja ratusan," ujar Hidayat di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Selain itu, dia juga mengemukakan bahwa statement tersebut disepakati perusahaan yang mendapatkan insentif padat karya pemerintah dengan kemudahan.
Menurutnya, kemudahan tersebut yaitu industri akan mendapatkan fasilitas pengurangan besaran pajak penghasilan pasal 25 dan penundaan pembayaran pajak pasal 29 atau biasa disebut insentif padat karya tersebut.
"Dengan fasilitas ini, industri akan dapat cash flow karena dia bisa terhutang sampai Juni. Kedua, kita juga upayakan upah itu jadi sesuai dengan kekuatan dia," jelas Hidayat.
Meski belum memikirkan sanksinya, Hidayat tidak risau jika industri padat karya berbuat curang dengan melakukan PHK pada pekerjanya. Pasalnya aturan ini berkekuatan hukum.
"Saya meminta dia mau buat statement secara hukum kalau dia berjanji tidak akan melakukan PHK apabila menerima fasilitas cicilan pembayaran PPh. Jadi yang seperti itu enggak usah diumumkan," pungkas Menperin.
"Pasti mencapai 1.000, perusahaan tekstilnya saja ratusan," ujar Hidayat di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Selain itu, dia juga mengemukakan bahwa statement tersebut disepakati perusahaan yang mendapatkan insentif padat karya pemerintah dengan kemudahan.
Menurutnya, kemudahan tersebut yaitu industri akan mendapatkan fasilitas pengurangan besaran pajak penghasilan pasal 25 dan penundaan pembayaran pajak pasal 29 atau biasa disebut insentif padat karya tersebut.
"Dengan fasilitas ini, industri akan dapat cash flow karena dia bisa terhutang sampai Juni. Kedua, kita juga upayakan upah itu jadi sesuai dengan kekuatan dia," jelas Hidayat.
Meski belum memikirkan sanksinya, Hidayat tidak risau jika industri padat karya berbuat curang dengan melakukan PHK pada pekerjanya. Pasalnya aturan ini berkekuatan hukum.
"Saya meminta dia mau buat statement secara hukum kalau dia berjanji tidak akan melakukan PHK apabila menerima fasilitas cicilan pembayaran PPh. Jadi yang seperti itu enggak usah diumumkan," pungkas Menperin.
(izz)