Kenaikan BI Rate bisa bebani pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat Ekonomi dari STIE Prasetya Mulya, Djoko Wintoro menerangkan, keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) menjadi 7 persen dari sebelumnya 6,5 persen, adalah langkah yang kurang pas diambil di masa seperti saat ini.
"Menaikkan BI Rate untuk memecahkan masalah (depresiasi rupiah), itu bukan solusi yang pas. Kenapa bukan perbaiki struktur rupiah?" kata Djoko saat ditemui di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Menurutnya, dinaikkannya BI Rate tersebut berpotensi memberikan dampak domino yang pada akhirnya justru akan membebani pemerintah sendiri dari sisi pajak.
"Dengan adanya BI Rate ini dipandang perbankan sebagai minimum rate yang harus ditanggung untuk dinaikkan. Kalau bunga kredit dinaikkan maka beban bunga utang yang ditanggung pengusaha juga meningkat," kata Djoko.
Jika beban bunga meningkat, lanjut Djoko, beban pokok usaha juga akan ikut meningkat. Sementara beban pokok usaha meningkat, pengusaha juga sulit melakukan penaikan harga jual produk lantaran daya beli masyarakat menurun.
"Bila harga jual tidak naik maka laba usaha akan menurun. Kalau laba menurun kemampuan untuk membayar pajak juga menurun. Sehingga akan berdampak pada penurunan pendapatan pajak pemerintah," pungkasnya.
"Menaikkan BI Rate untuk memecahkan masalah (depresiasi rupiah), itu bukan solusi yang pas. Kenapa bukan perbaiki struktur rupiah?" kata Djoko saat ditemui di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Menurutnya, dinaikkannya BI Rate tersebut berpotensi memberikan dampak domino yang pada akhirnya justru akan membebani pemerintah sendiri dari sisi pajak.
"Dengan adanya BI Rate ini dipandang perbankan sebagai minimum rate yang harus ditanggung untuk dinaikkan. Kalau bunga kredit dinaikkan maka beban bunga utang yang ditanggung pengusaha juga meningkat," kata Djoko.
Jika beban bunga meningkat, lanjut Djoko, beban pokok usaha juga akan ikut meningkat. Sementara beban pokok usaha meningkat, pengusaha juga sulit melakukan penaikan harga jual produk lantaran daya beli masyarakat menurun.
"Bila harga jual tidak naik maka laba usaha akan menurun. Kalau laba menurun kemampuan untuk membayar pajak juga menurun. Sehingga akan berdampak pada penurunan pendapatan pajak pemerintah," pungkasnya.
(gpr)