Penetapan UMP 2014 diminta harus tepat waktu

Selasa, 03 September 2013 - 20:01 WIB
Penetapan UMP 2014 diminta...
Penetapan UMP 2014 diminta harus tepat waktu
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 yang ditetapkan gubernur, hendaknya dapat dilakukan tepat waktu.

Dia juga meminta kalangan buruh dan pengusaha bisa saling bersama-sama mendukung pemerintah mengambil sejumlah langkah terkait kebijakan penetapan UMP 2014.

"Upah minimum yang ditetapkan jangan lagi direvisi agar tidak memicu polemik. Jadi penetapan UMP 2014 nantinya dapat dilakukan dengan tepat waktu," kata Muhaimin dalam rilisnya, Selasa (3/9/2013).

Menurutnya, jangan ada lagi bahan pertengkaran dan menjadi bahan gugatan yang memicu terjadinya konflik di daerah. Hasil evaluasi penetapan UMP 2013, kenaikan upah minimum rata-rata nasional sebesar 19,10 persen mengalami kenaikan sebesar 8,98 persen dari rata-rata nasional upah minimum 2012 yang sebesar 10,12 persen.

Pada 2013 terdapat 498 perusahaan yang melaksanakan penangguhan upah minimum. Sementara 2012 jumlah perusahaan yang melaksanakan upah minimum hanya sebanyak 40 perusahaan. "perusahaan yang melaksanakan penangguhan upah minimum tersebut umumnya didominasi industri padat karya," katanya.

Muhaimin menjelaskan, dalam kondisi ekonomi yang kurang stabil saat ini, diperlukan adanya ketenangan bekerja dan berusaha. Karena itu, diminta agar kebijakan pemerintah dalam menetapkan UMP 2014 dapat bermanfaat bagi kepentingan pekerja dan kalangan usaha.

Situasi saat ini, kata Menakertrans, pengusaha sangat menginginkan terpeliharanya kelangsungan usaha. Sedangkan bagi pekerja/buruh tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Karena itu, hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama untuk tetap mempertahankan 114 juta pekerja tetap bekerja dan berupaya menjadikan 7.170 juta peganggur memperoleh pekerjaan.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
13 menit yang lalu
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
30 menit yang lalu
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
50 menit yang lalu
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
1 jam yang lalu
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
1 jam yang lalu
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
2 jam yang lalu
Infografis
Bersiap Perang, 450...
Bersiap Perang, 450 Juta Warga Uni Eropa Diminta Timbun Makanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved