Penetapan UMP 2014 diminta harus tepat waktu
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 yang ditetapkan gubernur, hendaknya dapat dilakukan tepat waktu.
Dia juga meminta kalangan buruh dan pengusaha bisa saling bersama-sama mendukung pemerintah mengambil sejumlah langkah terkait kebijakan penetapan UMP 2014.
"Upah minimum yang ditetapkan jangan lagi direvisi agar tidak memicu polemik. Jadi penetapan UMP 2014 nantinya dapat dilakukan dengan tepat waktu," kata Muhaimin dalam rilisnya, Selasa (3/9/2013).
Menurutnya, jangan ada lagi bahan pertengkaran dan menjadi bahan gugatan yang memicu terjadinya konflik di daerah. Hasil evaluasi penetapan UMP 2013, kenaikan upah minimum rata-rata nasional sebesar 19,10 persen mengalami kenaikan sebesar 8,98 persen dari rata-rata nasional upah minimum 2012 yang sebesar 10,12 persen.
Pada 2013 terdapat 498 perusahaan yang melaksanakan penangguhan upah minimum. Sementara 2012 jumlah perusahaan yang melaksanakan upah minimum hanya sebanyak 40 perusahaan. "perusahaan yang melaksanakan penangguhan upah minimum tersebut umumnya didominasi industri padat karya," katanya.
Muhaimin menjelaskan, dalam kondisi ekonomi yang kurang stabil saat ini, diperlukan adanya ketenangan bekerja dan berusaha. Karena itu, diminta agar kebijakan pemerintah dalam menetapkan UMP 2014 dapat bermanfaat bagi kepentingan pekerja dan kalangan usaha.
Situasi saat ini, kata Menakertrans, pengusaha sangat menginginkan terpeliharanya kelangsungan usaha. Sedangkan bagi pekerja/buruh tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karena itu, hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama untuk tetap mempertahankan 114 juta pekerja tetap bekerja dan berupaya menjadikan 7.170 juta peganggur memperoleh pekerjaan.
Dia juga meminta kalangan buruh dan pengusaha bisa saling bersama-sama mendukung pemerintah mengambil sejumlah langkah terkait kebijakan penetapan UMP 2014.
"Upah minimum yang ditetapkan jangan lagi direvisi agar tidak memicu polemik. Jadi penetapan UMP 2014 nantinya dapat dilakukan dengan tepat waktu," kata Muhaimin dalam rilisnya, Selasa (3/9/2013).
Menurutnya, jangan ada lagi bahan pertengkaran dan menjadi bahan gugatan yang memicu terjadinya konflik di daerah. Hasil evaluasi penetapan UMP 2013, kenaikan upah minimum rata-rata nasional sebesar 19,10 persen mengalami kenaikan sebesar 8,98 persen dari rata-rata nasional upah minimum 2012 yang sebesar 10,12 persen.
Pada 2013 terdapat 498 perusahaan yang melaksanakan penangguhan upah minimum. Sementara 2012 jumlah perusahaan yang melaksanakan upah minimum hanya sebanyak 40 perusahaan. "perusahaan yang melaksanakan penangguhan upah minimum tersebut umumnya didominasi industri padat karya," katanya.
Muhaimin menjelaskan, dalam kondisi ekonomi yang kurang stabil saat ini, diperlukan adanya ketenangan bekerja dan berusaha. Karena itu, diminta agar kebijakan pemerintah dalam menetapkan UMP 2014 dapat bermanfaat bagi kepentingan pekerja dan kalangan usaha.
Situasi saat ini, kata Menakertrans, pengusaha sangat menginginkan terpeliharanya kelangsungan usaha. Sedangkan bagi pekerja/buruh tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karena itu, hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama untuk tetap mempertahankan 114 juta pekerja tetap bekerja dan berupaya menjadikan 7.170 juta peganggur memperoleh pekerjaan.
(izz)