Muhaimin: Inpres soal UMP masih dalam proses

Kamis, 05 September 2013 - 18:10 WIB
Muhaimin: Inpres soal...
Muhaimin: Inpres soal UMP masih dalam proses
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, rancangan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2014 berdasarkan besaran inflasi, masih dalam pembahasan.

"Inpres belum selesai. Semua aspirasi masih akan kita dengarkan Inpres masih dalam proses. Tidak boleh Inpres melanggar aturan apapun," kata Muhaimin dalam rilisnya, Kamis (5/9/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menghidarkan PHK, dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres). Dalam rancangan inpres itu, Kenaikan UMP 2014 nantinya berdasarkan besaran inflasi maksimal.

Dia menjelaskan kenaikan 10 persen plus inflasi diberlakukan untuk perusahaan secara umum atau padat modal. Sementara untuk perusahaan padat karya dan menengah kenaikan 5 persen plus inflasi.

"Hal ini menyangkut perlindungan perusahaan padat karya agar upah benar-benar realistis karena kebutuhan, bukan tekanan dari berbagai pihak," ujarnya.

Menurutnya, penentuan UMP tersebut harus didasarkan dari beberapa aspek, yakni KHL, pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas dan kemampuan perusahaan.

Selain itu, Menakertrans menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan UMP tersebut tidak memberatkan dunia usaha. Sehingga tidak mengakibatkan kebangkrutan dan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7867 seconds (0.1#10.140)