Pajak naik 10%, industri rokok di Jabar terancam mati
A
A
A
Sindonews.com - Rencana pemerintah menaikkan pajak rokok daerah sekitar 10 persen diprediksi akan mengancam industri rokok mole di Jawa Barat (Jabar).
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, Yana Suryana mengaku, rencana pemerintah menaikkan pajak rokok daerah sebesar 10 persen akan berdampak bagi petani dan industri tembakau berskala kecil di Jabar.
Industri tembakau yang diperkirakan akan terkena dampak paling signifikan yaitu rokok mole yang selama ini menjadi salah satu andalan petani tembakau Jabar dalam memasarkan hasil pertanian tembakau.
"Di Jawa Barat, tembakau yang telah diolah menjadi rokok yaitu mole. Apabila pajak dinaikkan, rokok lintingan mole akan sangat terancam," kata Yana di Bandung, Jumat (6/9/2013).
Sebagaimana diketahui, dalam waktu dekat pemerintah akan merealisasikan UU No 29/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah per 1 Januari 2014. Salah satu poin penting yaitu kenaikan pajak rokok 10 persen serta kenaikan cukai rokok.
Pada periode tersebut, pemerintah juga mulai membatasi promosi produk rokok dari industri rokok nasional. Menurutnya, saat ini produk rokok lintingan seperti mole, terkena pajak dengan besaran 8 persen atau sekitar Rp5/gram.
Diamenuturkan, dengan kenaikan pajak daerah sebesar 10 persen, dipastikan akan sangat membebani industri mole serta petani tembakau di Jawa Barat.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, Yana Suryana mengaku, rencana pemerintah menaikkan pajak rokok daerah sebesar 10 persen akan berdampak bagi petani dan industri tembakau berskala kecil di Jabar.
Industri tembakau yang diperkirakan akan terkena dampak paling signifikan yaitu rokok mole yang selama ini menjadi salah satu andalan petani tembakau Jabar dalam memasarkan hasil pertanian tembakau.
"Di Jawa Barat, tembakau yang telah diolah menjadi rokok yaitu mole. Apabila pajak dinaikkan, rokok lintingan mole akan sangat terancam," kata Yana di Bandung, Jumat (6/9/2013).
Sebagaimana diketahui, dalam waktu dekat pemerintah akan merealisasikan UU No 29/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah per 1 Januari 2014. Salah satu poin penting yaitu kenaikan pajak rokok 10 persen serta kenaikan cukai rokok.
Pada periode tersebut, pemerintah juga mulai membatasi promosi produk rokok dari industri rokok nasional. Menurutnya, saat ini produk rokok lintingan seperti mole, terkena pajak dengan besaran 8 persen atau sekitar Rp5/gram.
Diamenuturkan, dengan kenaikan pajak daerah sebesar 10 persen, dipastikan akan sangat membebani industri mole serta petani tembakau di Jawa Barat.
(izz)