KPPU ngaku tak takut disomasi Gita Wirjawan
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Syarkawi Rauf mengaku biasa-biasa saja dalam menghadapi somasi yang dilakukan Menteri Perdagangan (Mendag), Gita Wirjawan atas tuduhan kartel bawang putih.
Menurutnya, KPPU sudah bekerja di bawah Undang-Undang dan merasa tidak gentar jika ada pihak-pihak yang ingin mensomasi hasil invesigasi KPPU.
"KPPU biasa-biasa saja, karena kerja kami sudah bagian UU. Kami juga sudah berkomitmen fokus pada lima bahan pangan seperti kedelai dan daging," ujar Syarkawi saat diskusi Sindo Radio di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (7/9/2013).
Bahkan, dengan lantang Syarkawi mengaku KPPU sedang menggodok aturan-aturan yang membuat KPPU bisa memperkuat kewenangannya. Yaitu, pembuktian dan bukan sekadar investigasi.
"Kami sedang ajukan ke Komisi VI DPR agar kewenangan kami diperkuat di pembuktian. Mudah-mudahan selesai akhir tahun, agar 2014 kami bisa lebih menggigit," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPPU menduga Mendag Gita Wirjawan ikut terlibat dalam kartel bawang putih yang dilakukan oleh 19 importir. KPPU telah menyelesaikan dugaan laporan pelanggaran kasus tersebut.
Investigator KPPU, Muhammad Nur Rofik mengatakan, keterlibatan Gita atas dasar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode tersebut.
Padahal, perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Maka, KPPU menduga Gita melanggar ketentuan Pasal 24 UU No 5/1999 tentang larangan praktik monopoli.
Atas tuduhan terseubut, Kementerian Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal telah mengirimkan somasi kepada KPPU pada Juli 2013. Somasi tersebut untuk meminta klarifikasi atas pernyataan salah satu investigator KPPU yang menuding Gita Wirjawan terlibat dalam praktik kartel pangan untuk komoditas bawang putih periode Januari-Maret 2013.
Menurutnya, KPPU sudah bekerja di bawah Undang-Undang dan merasa tidak gentar jika ada pihak-pihak yang ingin mensomasi hasil invesigasi KPPU.
"KPPU biasa-biasa saja, karena kerja kami sudah bagian UU. Kami juga sudah berkomitmen fokus pada lima bahan pangan seperti kedelai dan daging," ujar Syarkawi saat diskusi Sindo Radio di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (7/9/2013).
Bahkan, dengan lantang Syarkawi mengaku KPPU sedang menggodok aturan-aturan yang membuat KPPU bisa memperkuat kewenangannya. Yaitu, pembuktian dan bukan sekadar investigasi.
"Kami sedang ajukan ke Komisi VI DPR agar kewenangan kami diperkuat di pembuktian. Mudah-mudahan selesai akhir tahun, agar 2014 kami bisa lebih menggigit," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPPU menduga Mendag Gita Wirjawan ikut terlibat dalam kartel bawang putih yang dilakukan oleh 19 importir. KPPU telah menyelesaikan dugaan laporan pelanggaran kasus tersebut.
Investigator KPPU, Muhammad Nur Rofik mengatakan, keterlibatan Gita atas dasar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode tersebut.
Padahal, perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Maka, KPPU menduga Gita melanggar ketentuan Pasal 24 UU No 5/1999 tentang larangan praktik monopoli.
Atas tuduhan terseubut, Kementerian Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal telah mengirimkan somasi kepada KPPU pada Juli 2013. Somasi tersebut untuk meminta klarifikasi atas pernyataan salah satu investigator KPPU yang menuding Gita Wirjawan terlibat dalam praktik kartel pangan untuk komoditas bawang putih periode Januari-Maret 2013.
(izz)