Buyback saham, PTPP alokasikan Rp100 M
A
A
A
Sindonews.com - PT PP Tbk (PTPP) mengalokasikan dana sebesar Rp100 miliar untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham perseroan di publik untuk mengurangi dampak pasar saham yang mengalami fluktuasi signifikan.
Saat ini, perusahaan konstruksi dan investasi pelat merah tersebut sedang melakukan serangkaian proses aksi korporasi tersebut, seperti persetujuan dewan komisaris, penunjukan sekuritas dan persyaratan lain yang diwajibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait buyback saham.
"Dana untuk pembelian kembali saham akan kami ambil dari laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya senilai Rp143,48 miliar," kata Direktur Utama PTPP Bambang Triwibowo dalam keterangannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (9/9/2013).
Di tengah kondisi pasar saham dengan volatilitas tinggi ini, OJK mendorong emiten untuk melakukan buyback saham demi menyelamatkan harga sahamnya sekaligus menahan kejatuhan harga saham unggulan di lantai Bursa.
Deputi Komisioner OJK Bidang Pasar Modal II Noor Rahman sebelumnya mengungkapkan, ada tujuh emiten yang telah menyampaikan rencana buyback saham ke OJK. Adapun, buyback saham tersebut bisa dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi.
Di samping mendorong langkah buyback, OJK juga telah menerbitkan regulasi baru, yakni Peraturan OJK No 02/PJOK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.
Aturan itu menyebutkan jika selama tiga hari berturut-turut, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun secara kumulatif sebesar 15 persen, maka emiten dapat melakukan buyback saham maksimal 20 persen dari modal disetor tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saat ini, perusahaan konstruksi dan investasi pelat merah tersebut sedang melakukan serangkaian proses aksi korporasi tersebut, seperti persetujuan dewan komisaris, penunjukan sekuritas dan persyaratan lain yang diwajibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait buyback saham.
"Dana untuk pembelian kembali saham akan kami ambil dari laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya senilai Rp143,48 miliar," kata Direktur Utama PTPP Bambang Triwibowo dalam keterangannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (9/9/2013).
Di tengah kondisi pasar saham dengan volatilitas tinggi ini, OJK mendorong emiten untuk melakukan buyback saham demi menyelamatkan harga sahamnya sekaligus menahan kejatuhan harga saham unggulan di lantai Bursa.
Deputi Komisioner OJK Bidang Pasar Modal II Noor Rahman sebelumnya mengungkapkan, ada tujuh emiten yang telah menyampaikan rencana buyback saham ke OJK. Adapun, buyback saham tersebut bisa dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi.
Di samping mendorong langkah buyback, OJK juga telah menerbitkan regulasi baru, yakni Peraturan OJK No 02/PJOK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.
Aturan itu menyebutkan jika selama tiga hari berturut-turut, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun secara kumulatif sebesar 15 persen, maka emiten dapat melakukan buyback saham maksimal 20 persen dari modal disetor tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
(rna)