Tidak berizin, pembangunan Mc Donalds dihentikan

Kamis, 12 September 2013 - 16:33 WIB
Tidak berizin, pembangunan...
Tidak berizin, pembangunan Mc Donalds dihentikan
A A A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, menghentikan pembangunan restoran cepat saji Mc Donalds yang berada di Jalan Slamet Riyadi Solo. Penghentian pembangunan tersebut dilakukan karena pendirian bangunan itu tidak memiliki izin.

Keterangan yang didapatkan, menyebutkan pembangunan restoran cepat saji tersebut tidak memiliki izin pendirian bangunan (IMB). Padahal IMB tersebut memuat mengenai kajian analisa mengenai dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin), izin gangguan atau HO dan juga kajian mengenai analisis dampak lingkungan tentang bangunan tersebut.

Kepala Seksi Maajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dishubkominfo Solo, M Usman menyebutkan, karena tidak memiliki izin, pihaknya meminta pembangunan restoran itu dihentikan terlebih dahulu. Menurutnya selain tidak memiliki izin, pembangunan terebut juga mengganggu lalu lintas di sekitar lokasi pembangunan.

Gangguan tersebut karena banyaknya mobil truk material yang keluar masuk ke dalam areal proyek tersebut. Usman mengatakan, untuk sementara ini, aktivitas truk yang keluar masuk dalam proyek tersebut sementara tidak diperbolehkan, hingga izin tersebut diurus oleh pengelola restoran.

Menurutya, pihak restoran akan diberikan waktu 2x24 jam untuk mengurus izin tersebut. jika dalam waktu itu pengelola tidak bisa mengurus izin, nantinya pengelola akan diberi Surat Peringatan (SP) ke 1, SP 2 dan bahkan SP 3 yang berarti penghentian pembangunan tersebut.

“Sementara ini, baru kami beri peringatan dan kami hentikan sementara pembangunannya. Jika nanti tidak diberi respon, maka kami minta bangunan ini diberhentikan selamanya,” ucap Usman.

Sementara itu, pemimpin proyek pembangunan restoran, Yusuf Anis menegaskan pihaknya bakal menyampaikan kepada pengelola restoran mengenai instruksi dari Pemkot Solo dan juga Dishubkominfo Solo. Menurutnya pihaknya juga akan menaati larangan kendaraan proyek yang keluar masuk ke kompleks tersebut.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
2.078 Izin Usaha Pertambangan...
2.078 Izin Usaha Pertambangan Dicabut, Pemerintah Tak Pandang Bulu Siapa Pemiliknya
Holywings Pondok Indah...
Holywings Pondok Indah Satu-satunya Gerai yang Tidak Disegel Pemprov DKI
2.087 IUP Dicabut, Bahlil:...
2.087 IUP Dicabut, Bahlil: Tak Ada Pengusaha Tertentu yang Kendalikan Pemerintah
Pertamina Bakal Cabut...
Pertamina Bakal Cabut Izin SPBU Buntut Pom Bensin Curangi Meteran
Izin Operasional Sektor...
Izin Operasional Sektor Kesehatan Mendominasi di Semester I/2020
Curhat Jokowi Saat Masih...
Curhat Jokowi Saat Masih Susah Jadi Pengusaha: Urus Izin Usaha Harus Bayar
Berita Terkini
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
10 menit yang lalu
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
1 jam yang lalu
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
11 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
11 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
11 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
12 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved