Tidak berizin, pembangunan Mc Donalds dihentikan
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, menghentikan pembangunan restoran cepat saji Mc Donalds yang berada di Jalan Slamet Riyadi Solo. Penghentian pembangunan tersebut dilakukan karena pendirian bangunan itu tidak memiliki izin.
Keterangan yang didapatkan, menyebutkan pembangunan restoran cepat saji tersebut tidak memiliki izin pendirian bangunan (IMB). Padahal IMB tersebut memuat mengenai kajian analisa mengenai dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin), izin gangguan atau HO dan juga kajian mengenai analisis dampak lingkungan tentang bangunan tersebut.
Kepala Seksi Maajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dishubkominfo Solo, M Usman menyebutkan, karena tidak memiliki izin, pihaknya meminta pembangunan restoran itu dihentikan terlebih dahulu. Menurutnya selain tidak memiliki izin, pembangunan terebut juga mengganggu lalu lintas di sekitar lokasi pembangunan.
Gangguan tersebut karena banyaknya mobil truk material yang keluar masuk ke dalam areal proyek tersebut. Usman mengatakan, untuk sementara ini, aktivitas truk yang keluar masuk dalam proyek tersebut sementara tidak diperbolehkan, hingga izin tersebut diurus oleh pengelola restoran.
Menurutya, pihak restoran akan diberikan waktu 2x24 jam untuk mengurus izin tersebut. jika dalam waktu itu pengelola tidak bisa mengurus izin, nantinya pengelola akan diberi Surat Peringatan (SP) ke 1, SP 2 dan bahkan SP 3 yang berarti penghentian pembangunan tersebut.
“Sementara ini, baru kami beri peringatan dan kami hentikan sementara pembangunannya. Jika nanti tidak diberi respon, maka kami minta bangunan ini diberhentikan selamanya,” ucap Usman.
Sementara itu, pemimpin proyek pembangunan restoran, Yusuf Anis menegaskan pihaknya bakal menyampaikan kepada pengelola restoran mengenai instruksi dari Pemkot Solo dan juga Dishubkominfo Solo. Menurutnya pihaknya juga akan menaati larangan kendaraan proyek yang keluar masuk ke kompleks tersebut.
Keterangan yang didapatkan, menyebutkan pembangunan restoran cepat saji tersebut tidak memiliki izin pendirian bangunan (IMB). Padahal IMB tersebut memuat mengenai kajian analisa mengenai dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin), izin gangguan atau HO dan juga kajian mengenai analisis dampak lingkungan tentang bangunan tersebut.
Kepala Seksi Maajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dishubkominfo Solo, M Usman menyebutkan, karena tidak memiliki izin, pihaknya meminta pembangunan restoran itu dihentikan terlebih dahulu. Menurutnya selain tidak memiliki izin, pembangunan terebut juga mengganggu lalu lintas di sekitar lokasi pembangunan.
Gangguan tersebut karena banyaknya mobil truk material yang keluar masuk ke dalam areal proyek tersebut. Usman mengatakan, untuk sementara ini, aktivitas truk yang keluar masuk dalam proyek tersebut sementara tidak diperbolehkan, hingga izin tersebut diurus oleh pengelola restoran.
Menurutya, pihak restoran akan diberikan waktu 2x24 jam untuk mengurus izin tersebut. jika dalam waktu itu pengelola tidak bisa mengurus izin, nantinya pengelola akan diberi Surat Peringatan (SP) ke 1, SP 2 dan bahkan SP 3 yang berarti penghentian pembangunan tersebut.
“Sementara ini, baru kami beri peringatan dan kami hentikan sementara pembangunannya. Jika nanti tidak diberi respon, maka kami minta bangunan ini diberhentikan selamanya,” ucap Usman.
Sementara itu, pemimpin proyek pembangunan restoran, Yusuf Anis menegaskan pihaknya bakal menyampaikan kepada pengelola restoran mengenai instruksi dari Pemkot Solo dan juga Dishubkominfo Solo. Menurutnya pihaknya juga akan menaati larangan kendaraan proyek yang keluar masuk ke kompleks tersebut.
(gpr)