Buyback saham, PTBA alokasikan Rp600 M

Jum'at, 13 September 2013 - 14:47 WIB
Buyback saham, PTBA...
Buyback saham, PTBA alokasikan Rp600 M
A A A
Sindonews.com - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengalokasikan dana maksimal Rp600 ribu untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham perseroan di publik menyusul kondisi pasar yang berfluktuasi.

Sekretaris Perusahaan PTBA Joko Pramono mengatakan, rencana buyback saham perseroan ini akan dilakukan dalam waktu tiga bulan sejak keterbukaan informasi disampaikan.

"Rencana pembelian kembali dilaksanakan pada saat ini untuk mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan," kata dia dalam keteranggannya di Jakarta, Jumat (13/9/2013).

Sekedar mengingatkan, Indeks Harga Saham Indonesia (IHSG) dalam tiga bulan terakhir melemah signifikan sebesar 1.247,13 poin atau 23,91 persen sejak 20 Mei 2013-27 Agustus 2013. Kondisi ini tidak lepas dari kondisi perekonomian yang mengalami tekanan baik regional maupun domestik.

Karena itu, berdasarkan imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perseroan akan melakukan buyback 50 juta saham Seri B atau 2,17 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan, dengan alokasi dana maksimal Rp600 miliar.

Untuk melancarkan transaksi tersebut, perusahaan tambang pelat merah ini telah menunjuk PT Danareksa Sekuritas sebagai perusahaan perantara pedagang efek. Adapun transaksi buyback akan mulai dilakukan bertahap sejak 16 September 2013 hingga 13 Desember 2013.

"Pelaksanaan transaksi pembelian saham akan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan dari direksi perseroan melalui BEI," ujar Joko.

Pukul 14.40 WIB, harga saham PTBA terkoreksi Rp350 atau 2,7 persen ke harga Rp12.800/lembar saham.

Adapun aksi korporasi dilakukan berdasarkan Peraturan OJK No.02/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.

Selain itu, juga mengacu pada Surat Edaran OJK No.01/SEOJK.04/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5424 seconds (0.1#10.140)