BI: Transaksi non tunai tanpa PIN rawan kriminal
A
A
A
Sindonews.com - Transaksi non tunai melalui kartu ATM saat berbelanja di toko modern yang tidak menggunakan personal identification number (PIN) dan hanya menggunakan tanda tangan rawan terjadi penyalahgunaan pencurian dan penipuan.
Indikasinya, banyak pemilik ATM yang uangnya tiba-tiba habis, padahal tidak merasa memakainya. Namun, setelah dicek ke bank yang bersangkutan ternyata ada yang mengunakannya untuk belanja di toko modern.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) nantinya mengharuskan semua transaksi non tunai, baik dengan kartu ATM atau debet harus menggunakan PIN. Termasuk dengan teknologi chip dari empat digit menjadi enam digit. Pemakaian ini serentak akan digunakan mulai 1 Januari 2016.
"Sebagai tahap awal, selain menyosialisasikan kami juga akan melakukan edukasi, baik kepada pengguna maupun petugas toko modern," kata Kepala Kantor Perwakilan BI DIY, Arief Budi Santoso, Selasa (17/9/2013).
Arief menuturkan, saat ini ada dua jenis kartu, yaitu ATM yang harus menggunakan PIN untuk mengambil uang atau berbelanja, serta ada yang ketika berbelanja menggunakan kartu hanya membubuhkan tandatangan tanpa memakai PIN. Untuk itu, BI akan mengecek kembali mengenai hal ini, bagaimana penggunaan ATM yang dikeluarkan bank.
"Hanya saja untuk merealisasikan hal ini tentunya membutuhkan waktu dan aturan BI memperkenakan hal itu hingga Desember 2015, setelah itu harus memakai PIN," pungkasnya.
Indikasinya, banyak pemilik ATM yang uangnya tiba-tiba habis, padahal tidak merasa memakainya. Namun, setelah dicek ke bank yang bersangkutan ternyata ada yang mengunakannya untuk belanja di toko modern.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) nantinya mengharuskan semua transaksi non tunai, baik dengan kartu ATM atau debet harus menggunakan PIN. Termasuk dengan teknologi chip dari empat digit menjadi enam digit. Pemakaian ini serentak akan digunakan mulai 1 Januari 2016.
"Sebagai tahap awal, selain menyosialisasikan kami juga akan melakukan edukasi, baik kepada pengguna maupun petugas toko modern," kata Kepala Kantor Perwakilan BI DIY, Arief Budi Santoso, Selasa (17/9/2013).
Arief menuturkan, saat ini ada dua jenis kartu, yaitu ATM yang harus menggunakan PIN untuk mengambil uang atau berbelanja, serta ada yang ketika berbelanja menggunakan kartu hanya membubuhkan tandatangan tanpa memakai PIN. Untuk itu, BI akan mengecek kembali mengenai hal ini, bagaimana penggunaan ATM yang dikeluarkan bank.
"Hanya saja untuk merealisasikan hal ini tentunya membutuhkan waktu dan aturan BI memperkenakan hal itu hingga Desember 2015, setelah itu harus memakai PIN," pungkasnya.
(izz)