Jam tangan Swiss palsu serbu Bali

Rabu, 18 September 2013 - 17:40 WIB
Jam tangan Swiss palsu...
Jam tangan Swiss palsu serbu Bali
A A A
Sindonews.com - Bali tak luput dari serbuan berbagai produk ilegal seperti jam tangan merek ternama "Swiss" yang dipalsukan dan banyak dijual di pusat perbelanjaan.

Berdasar data dan laporan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), jam tangan Swiss ilegal beredar di pasaran seperti di kampung turis Kuta sebagai jantungnya pariwisata Bali.

"Kasus terakhir di Bali yang kami temukan adalah produk palsu merek jam tangan Swiss dijual di Kuta," ujar Direktur Penyidikan Dirjen HKI Mohammad Adri disela fokus grup kebijakan nasional kekayaan intelektual dan rapat tim nasional penanggulangan pelanggaran HKI di Kuta, Rabu (18/9/2013).

Dalam razia gabungan yang melibatkan Mabes Polri itu, sambung Adri, setidaknya ada empat titik tempat penjualan jam merk terkenal di mall berlokasi Jalan Kartika Plaza, Kuta.

Jam-jam mahal yang di harga normalnya bisa mencapai Rp60 juta lebih namun produk abal-abal dengan memakai merk Swiss hanya dilempar seharga Rp3 juta.

Modusnya penjualan merk palsu itu untuk menikmati ekonomi dengan mengeruk keuntungan besar sehingga hal ini jelas merugikan konsumen,

"Bayangkan bagaimana konsumen dibohongi dengan membeli jam tangan seharga Rp60 jutaan di sini dijual Rp6 juta. Mereka sudah bangga memakai jam tangan mahal, ternyata abal-abal," selorohnya.

Mengantisipasi peredaran produk merk terkenal abal-abal pihak Dirjen HKI telah melakukan kerja sama dengan pihak atau orang yang dikuasakan jam tangan Swiss guna memastikan produk yang asli dan mana yang palsu atau abal-abal. "Sekarang kasusnya masih bergulir, belum final," imbuhnya.

Jam tangan Swiss adalah satu diantara sekian banyak produk yang dipalsukan baik yang melibatkan pihak luar maupun warga Indonesia sendiri.

Beberapa produk abal-abal yang beredar di pasar seperti spare part Honda, Toyota mesin genset dan lainnya yang banyaak berasal dari produk China.

Berbagai pelanggaran HKI telah diadukan dan sampai saat ini setidaknya ada 82 pengaduan di mana 50 aduan telah ditindaklanjuti dua diantaranya diputus pengadilan. Pengaduan yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran terhadap hak cipta merek dan disain industri.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8742 seconds (0.1#10.140)