Bea masuk kedelai dihapus, DPR: ini kemenangan kartel

Sabtu, 21 September 2013 - 12:18 WIB
Bea masuk kedelai dihapus,...
Bea masuk kedelai dihapus, DPR: ini kemenangan kartel
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo mengatakan bahwa pembebasan bea masuk kedelai dari 5 persen menjadi 0 persen adalah kemenangan mafia kartel kedelai atas pemerintah.

Bahkan dia menyebut, pembebasan bea masuk ini sudah dirancang dan ditargetkan sedemikian rupa oleh para mafia serta kartel agar mereka mendapatkan keuntungan signifikan sesaat, walaupun neraca perdagangan terancam defisit lebih besar.

"Hitung-hitungan saya, tahun lalu dengan penetapan 5 persen saja negara sudah mengalami kerugian Rp400 miliar, tahun ini mau kehilangan berapa lagi? Makanya, saya bilang ini target kartel," ujar Firman ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (21/9/2013).

Walaupun pembebasan bea masuk kedelai hanya ditargetkan dalam jangka pendek, Firman tetap menegaskan bahwa dalam rentang waktu apapun, kartel akan selalu meraup keuntungan dari pembebasan bea masuk tersebut.

"Tinggal dihitung berapa lama pembebasan bea masuk minus 5 persennya. Kira-kira itulah defisitnya," sambung Firman.

Dia juga menyatakan keprihatinannya mengenai kondisi Indonesia yang mengalami keterpurukan dari pernah swasembada menjadi pengimpor besar kedelai, sehingga kartel dapat mengambil keuntungan dari keadaan tersebut.

"Tahun 1992 produksi kita 2 juta ton dari luas lahan 1,7 hektar. Tahun ini, produksi kita hanya 857 ribu ton dari 600 ribu hektar, sedangkan kebutuhan kita 2,5 juta ton. Ini kan 1 juta sekian ton sudah dimainkan kartel," tandasnya.

Sekedar informasi, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebelumnya mengatakan bahwa berdasarkan instruksi Presiden, bea masuk kedelai sebesar 5 persen akan dihapus dan akan berlaku secepatnya. Langkah ini dilakukan untuk menekan harga kedelai impor yang kian mahal di dalam negeri, sehingga berimbas pada harga tahu dan tempe.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1068 seconds (0.1#10.140)