Kreditur bantah terima proposal restrukturisasi dari ELTY
Kamis, 26 September 2013 - 10:39 WIB
Kreditur bantah terima proposal restrukturisasi dari ELTY
A
A
A
Sindonews.com - Para kreditur PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) membantah anak usaha Bakire Grup tersebut telah melayangkan proposal restrukturisasi kepada para pemegang obligasi untuk membayar utang sebesar USD31 juta secara tunai dalam jangka waktu 60 hari.
Juru bicara dari para pemegang obligasi yang tidak disebutkan namanya mengatakan, media akhir-akhir ini mengutip bahwa Bakrieland menawarkan proposal restrukturisasi kepada para pemegang obligasi untuk membayar utang dengan meningkatkan bunga obligasi tahunan hingga 10 persen.
Selain itu, juga menjadikan para pemegang obligasi sebagai kreditur terjamin (secured creditors) dengan menyertakan aset berupa tanah di Sentul dan Bogor milik Bakrieland. Kedua aset ini dinyatakan bernilai sebesar USD80 juta hingga USD160 juta sebagai jaminan.
Sementara itu, Bakrieland seperti yang dikutip oleh media menyatakan bahwa perusahaan tersebut sedang berdiskusi dengan para pemegang obligasi mengenai rencana restrukturisasi setelah keluarnya putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 September 2013, yang menolak petisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Hal ini tidak sesuai dengan kenyataan. Kami tidak pernah menerima proposal resmi tertulis dari Bakrieland sampai saat ini," kata juru bicara dari para pemegang obligasi dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Selain itu, kata dia, Bakrieland telah sepenuhnya menghentikan komunikasi dengan para pemegang obligasi selama dua pekan terakhir.
"Jika Bakrieland memiliki kesungguhan dalam memberikan tawaran tersebut, kami menantang mereka secara tegas menyampaikan proposal restrukturisasi yang selayaknya akan mereka penuhi dan laksanakan. Dalam hal ini, biarlah publik yang menentukan kesungguhan komitmen Bakrieland," imbuhnya.
Dia menegaskan kembali komitmen para pemegang obligasi untuk segera membuat pernyataan apabila Bakrieland terbukti dapat menepati janji dan memberikan komitmen dalam bentuk proposal restrukturisasi resmi tertulis.
Apabila Bakrieland gagal membayar USD31 juta kepada para pemegang obligasi, meningkatkan bunga obligasi tahunan hingga 10 persen serta menjaminkan aset berupa tanah di Sentul dan Bogor kepada pemegang obligasi dalam jangka waktu 60 hari sejak siaran pers ini diterbitkan, maka para pemegang obligasi akan kembali membuat pernyataan pada tanggal 30 November 2013 yang mempertegas kegagalan Bakrieland untuk memenuhi komitmen mereka.
Sementara terkait ditolaknya permohonan PKPU yang diajukan The Bank of New York Mellon cabang London terkait transaksi Equity Linked Bonds oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Bakrieland menyatakan akan melakukan paparan publik pada 25 Oktober 2013.
Berdasarakan keterangan perseroan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, paparan publik pada bulan depan itu dilakukan sehubungan dengan persyaratan pencabutan suspensi BEI.
Sekedar mengingatkan, otoritas Bursa sejak 10 September 2013 melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham ELTY di seluruh pasar. Hal ini dilakukan untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar atas saham perseroan.
Juru bicara dari para pemegang obligasi yang tidak disebutkan namanya mengatakan, media akhir-akhir ini mengutip bahwa Bakrieland menawarkan proposal restrukturisasi kepada para pemegang obligasi untuk membayar utang dengan meningkatkan bunga obligasi tahunan hingga 10 persen.
Selain itu, juga menjadikan para pemegang obligasi sebagai kreditur terjamin (secured creditors) dengan menyertakan aset berupa tanah di Sentul dan Bogor milik Bakrieland. Kedua aset ini dinyatakan bernilai sebesar USD80 juta hingga USD160 juta sebagai jaminan.
Sementara itu, Bakrieland seperti yang dikutip oleh media menyatakan bahwa perusahaan tersebut sedang berdiskusi dengan para pemegang obligasi mengenai rencana restrukturisasi setelah keluarnya putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 September 2013, yang menolak petisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Hal ini tidak sesuai dengan kenyataan. Kami tidak pernah menerima proposal resmi tertulis dari Bakrieland sampai saat ini," kata juru bicara dari para pemegang obligasi dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Selain itu, kata dia, Bakrieland telah sepenuhnya menghentikan komunikasi dengan para pemegang obligasi selama dua pekan terakhir.
"Jika Bakrieland memiliki kesungguhan dalam memberikan tawaran tersebut, kami menantang mereka secara tegas menyampaikan proposal restrukturisasi yang selayaknya akan mereka penuhi dan laksanakan. Dalam hal ini, biarlah publik yang menentukan kesungguhan komitmen Bakrieland," imbuhnya.
Dia menegaskan kembali komitmen para pemegang obligasi untuk segera membuat pernyataan apabila Bakrieland terbukti dapat menepati janji dan memberikan komitmen dalam bentuk proposal restrukturisasi resmi tertulis.
Apabila Bakrieland gagal membayar USD31 juta kepada para pemegang obligasi, meningkatkan bunga obligasi tahunan hingga 10 persen serta menjaminkan aset berupa tanah di Sentul dan Bogor kepada pemegang obligasi dalam jangka waktu 60 hari sejak siaran pers ini diterbitkan, maka para pemegang obligasi akan kembali membuat pernyataan pada tanggal 30 November 2013 yang mempertegas kegagalan Bakrieland untuk memenuhi komitmen mereka.
Sementara terkait ditolaknya permohonan PKPU yang diajukan The Bank of New York Mellon cabang London terkait transaksi Equity Linked Bonds oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Bakrieland menyatakan akan melakukan paparan publik pada 25 Oktober 2013.
Berdasarakan keterangan perseroan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, paparan publik pada bulan depan itu dilakukan sehubungan dengan persyaratan pencabutan suspensi BEI.
Sekedar mengingatkan, otoritas Bursa sejak 10 September 2013 melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham ELTY di seluruh pasar. Hal ini dilakukan untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar atas saham perseroan.
(rna)
Lihat Juga :