Pungutan OJK 0,03-0,04% dari aset lembaga keuangan

Kamis, 03 Oktober 2013 - 12:28 WIB
Pungutan OJK 0,03-0,04%...
Pungutan OJK 0,03-0,04% dari aset lembaga keuangan
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menentukan besaran pungutan ke industri 0,03-0,04 persen dari aset lembaga keuangan. Saat ini proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)tentang pungutan masih terus digodok.

"Ini masih terus berjalan, disiapkan RPP-nya saya ikuti terus, dan sekarang sedang mekanisme antar kementrian," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad usai pelantikan Dewan Gubernur Senior di Jakarta, Kamis (3/10/2013).

"Besaran pungutan sudah ditetapkan, tapi panjang list-nya saya gak hapal, tapi antara 0,03-0,04 persen dari aset," tambahnya.

Sebelumnya, OJK sudah memperkirakan penerimaan pungutan untuk tahun 2014 sebesar Rp1,961 triliun. Sementara tahun 2015 sebesar Rp3,336 triliun, tahun 2016 sebesar Rp3,748 triliun, dan tahun 2017 sebesar Rp4,214 triliun.

"Dapat kami laporkan perkembangan pembahasan RPP Pungutan yang mana secara prinsip substansi sudah dapat disetujui," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI di Jakarta baru-baru ini.

Menurutnya, saat ini PP sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan juga melibatkan Kementrian Keuangan, Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet. "Mulai triwulan ini, penarikan pungutan kecuali perbankan," kata dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7410 seconds (0.1#10.140)