Kemenhub diminta prioritaskan pengawasan maskapai

Kamis, 03 Oktober 2013 - 15:16 WIB
Kemenhub diminta prioritaskan pengawasan maskapai
Kemenhub diminta prioritaskan pengawasan maskapai
A A A
Sindonews.com - Anggota DPR RI Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menyatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seharusnya memperioritaskan fungsi pengawasan dibandingkan mengeluarkan moratorium untuk penerbitan izin maskapai penerbangan baru.

"Yang prioritas dilaksanakan oleh pemerintah saat ini adalah optimalisasi fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap maskapai. Banyak permasalahan terkait pelayanan dan keselamatan," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Seperti diketahui, Kemenhub mengeluarkan moratorium untuk penerbitan izin maskapai penerbangan baru. Hal ini konon dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan transportasi udara, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi keterlambatan akibat jadwal padat.

Saat ini, ada 21 maskapai niaga berjadwal di Indonesia yang beberapa diantaranya dalam satu grup. Pemerintah diminta fokus melakukan pengawasan atas pelayanan maskapai yang banyak dikeluhkan para pengguna angkutan udara.

"Delay sepertinya sudah menjadi tradisi pada banyak maskapai, sering alasannya karena pesawat yang akan terbang pada jadwal tersebut mengalami keterlambatan datang. Kalau begini caranya bisa dipastikan semakin malam jadwal penerbangan, maka delay akan semakin lama karena akumulusi dari delay sebelumnya," lanjut Sigit.

Persoalan kepadatan bandara saat ini menjadi masalah serius. Banyak bandara kewalahan menampung pertumbuhan penumpang yang makin tinggi. Pertumbuhan penumpang pesawat di Indonesia lebih dari 10 persen setiap tahun.

Pada bandara tertentu bahkan jauh lebih besar lagi pertumbuhannya, seperti Bandara I Gusti Ngurah Rai yang pertumbuhan penumpangnya pada tahun 2012 dibandingkan tahun 2011 mencapai 15,5 persen per tahun. Juga Bandara Juanda yang pertumbuhan penumpangnya mencapai 13 persen/tahun.

Saat ini, ada 238 bandara di seluruh Indonesia dan belum semuanya mempunyai infrastruktur baik. Beberapa bandara bahkan sudah sangat padat aktivitas penerbangannya, seperti Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng kapasitasnya 22 juta penumpang/tahun, padahal jumlah penumpangnya lebih dari 50 juta orang/tahun.

Selain itu, Bandara I Gusti Ngurah Rai sebelum diperluas melayani lebih dari 14 juta penumpang/tahun, sedangkan kapasitasnya hanya 7 juta penumpang/tahun dan Bandara Juanda Surabaya dengan kapasitas 6,5 juta penumpang/tahun harus melayani 16,3 juta penumpang.

"Aktivitas penerbangan pada beberapa bandara memang sudah over capacity, di sisi lain pertumbuhan infrastruktur dan sumber daya manusia kalah cepat dibanding pertumbuhan lalu lintas udaranya. Namun, hal ini apakah bisa diselesaikan hanya dengan moratorium izin maskapai, sementara fungsi pembinaan dan pengawasan tidak optimal dijalankan," tandasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6498 seconds (0.1#10.140)