Penambahan modal BPD DIY beratkan anggaran Kulonprogo
A
A
A
Sindonews.com - Perubahan status Bank Pembangunan Daerah DIY menjadi perseroan terbatas (PT), memberikan konsekuensi berat bagi Pemkab Kulonprogo. Sampai dengan empat tahun kedepan, Pemkab Kulonprogo wajib untuk menambah kepersertaan modal senilai Rp38,585 miliar.
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, berharap pemerintah melakukan kajian mendalam, agar sisi belanja kepada masyarakat tidak terkurangi.
Adanya perubahan status ini, Bank BPD DIY harus merubah modal dasar dari Rp250 miliar menjadi Rp1 triliun. Komposisi modal ini, 51 persen menjadi modal yang ditanggung oleh Pemda DIY. Sisanya 49 persen menjadi tanggungan lima kabupaten/kota. Dimana Pemkab Kulonprogo memiliki peran 9,8 persen atau setara dengan Rp59,3 miliar.
Sampai dengan akhir 2012, Pemkab Kulonprogo telah menyetorkan Rp18,14 miliar. Pada 2013 juga telah menambah alokasi dana sebesar Rp2,574 miliar. Sehingga total dana yang sudah disetorkan mencapai Rp20,714 miliar, atau kurang Rp38,585 miliar.
“Kekurangan ini harus dibayarkan paling lambat empat tahun,” jelas Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo pada rapat paripurna penyampaian raperda perubahan Perda 13/2009 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM, PB BPR Bank Pasar Kulonprogo, PD Aneka Usaha dan Bank BPD DIY di gedung DPRD, Senin (7/10/2013).
Diakui Sutedjo, kemampuan keuangan daerah cukup terbatas. Namun hal ini tidak akan menjadi kendala jika ada komitmen bersama. Dimana investasi akan menjadi prioritas yang akan membawa manfaat jangka panjang di masyarakat. “Ini menjadi bagian investasi untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ketua DPRD Ponimin Budi Hartono mengatakan, penyertaan dengan nilai sebesar itu bukan merupakan perkara mudah. Keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab Kulonprogo akan memperberat tugas dalam pengalokasian anggaran. Apalagi banyak beberapa hibah dan bantuan sosial yang harus diberikan kepada masyarakat. “Ini berat sekali, kita harus jeli melihat peluang,” jelas Ponimin.
Agar alokasi ini tepat dan tidak menimbulkan permasalahan anggaran, nantinya akan dibentuk panitia khusus (pansus). Pansus inilah yang akan diberikan mandat untuk melakukan pencermatan anggaran sebelum perda alokasi ditetapkan. “Kerja pansus ini akan kita maksimalkan, agar semua bisa berjalan,” tutur politisi PAN ini.
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, berharap pemerintah melakukan kajian mendalam, agar sisi belanja kepada masyarakat tidak terkurangi.
Adanya perubahan status ini, Bank BPD DIY harus merubah modal dasar dari Rp250 miliar menjadi Rp1 triliun. Komposisi modal ini, 51 persen menjadi modal yang ditanggung oleh Pemda DIY. Sisanya 49 persen menjadi tanggungan lima kabupaten/kota. Dimana Pemkab Kulonprogo memiliki peran 9,8 persen atau setara dengan Rp59,3 miliar.
Sampai dengan akhir 2012, Pemkab Kulonprogo telah menyetorkan Rp18,14 miliar. Pada 2013 juga telah menambah alokasi dana sebesar Rp2,574 miliar. Sehingga total dana yang sudah disetorkan mencapai Rp20,714 miliar, atau kurang Rp38,585 miliar.
“Kekurangan ini harus dibayarkan paling lambat empat tahun,” jelas Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo pada rapat paripurna penyampaian raperda perubahan Perda 13/2009 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM, PB BPR Bank Pasar Kulonprogo, PD Aneka Usaha dan Bank BPD DIY di gedung DPRD, Senin (7/10/2013).
Diakui Sutedjo, kemampuan keuangan daerah cukup terbatas. Namun hal ini tidak akan menjadi kendala jika ada komitmen bersama. Dimana investasi akan menjadi prioritas yang akan membawa manfaat jangka panjang di masyarakat. “Ini menjadi bagian investasi untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ketua DPRD Ponimin Budi Hartono mengatakan, penyertaan dengan nilai sebesar itu bukan merupakan perkara mudah. Keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab Kulonprogo akan memperberat tugas dalam pengalokasian anggaran. Apalagi banyak beberapa hibah dan bantuan sosial yang harus diberikan kepada masyarakat. “Ini berat sekali, kita harus jeli melihat peluang,” jelas Ponimin.
Agar alokasi ini tepat dan tidak menimbulkan permasalahan anggaran, nantinya akan dibentuk panitia khusus (pansus). Pansus inilah yang akan diberikan mandat untuk melakukan pencermatan anggaran sebelum perda alokasi ditetapkan. “Kerja pansus ini akan kita maksimalkan, agar semua bisa berjalan,” tutur politisi PAN ini.
(gpr)