PT Berkah masih dapat melakukan PK
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Perusahaan MNC Group Arya Sinulingga telah mengeluarkan pernyataan MNC Group bukan pihak yang terkait dalam putusan MA (Perkara no 862 K/PDT/2013). Putusan MA tersebut merupakan sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia antara Siti Hardiyanti Rukmana dan PT Berkah Karya Bersama.
Hal ini membuat kasus tersebut tidak memberikan dampak terhadap kinerja operasional dan keuangan perseroan. "Putusan tersebut tidak menyebutkan substansi/amar putusan. Selain itu juga PT Berkah masih memiliki hak secara hukum untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas perkara tersebut," ujar Arya dalam pernyataan resminya, Jumat (11/10/2013).
Kasus ini mulai disorot publik ketika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut terkait sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) terhadap PT Berkah Karya Bersama.
”Pemohon kasasi Siti Hardiyanti Rukmana melawan termohon PT Berkah Karya Bersama. Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada wartawan sebelumnya.
Dengan demikian, ujar Ridwan, putusan kasasi MA ini menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menyatakan kepemilikan saham PT TPI dikembalikan kepada Tutut. ”Membatalkan putusan PT Jakarta No.629/ Pdt/2011 yang membatalkan putusan PN No.10/pdt.g/2010,” lanjut Ridwan.
Perkara dengan nomor862K/ Pdt/2013 ini diketuk 2 Oktober 2013 dengan susunan majelis hakim agung Sofyan Sitompul, Takdir Rakhmadi, dan I Made Tara.
Ridwan menerangkan, dirinya tidak mengetahui secara detail pertimbangan hukum majelis hingga vonis ini memenangkan Tutut, sebab putusannya masih dalam tanpa minutasi. Pihaknya pun meyakinkan akan segera memublikasikan vonis kasasi tersebut dalam direktori putusan MA jika sudah selesai tahapan minutasinya. ”Proses minutasi masih berlanjut, banyak sekali pertimbangannya dan saya tidak berani menyimpulkan,” paparnya.
Diketahui, putri mantan Presiden Soeharto ini menggugat kepemilikan 75 persen saham TPI karena menilai pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT Berkah Karya Bersama tidak sah.
Karena itu, Tutut kemudian menggugat ke PN Jakpus. Oleh PN Jakpus, vonisnya dimenangkan oleh Tutut. Namun, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, putusan PN dibatalkan.
Hal ini membuat kasus tersebut tidak memberikan dampak terhadap kinerja operasional dan keuangan perseroan. "Putusan tersebut tidak menyebutkan substansi/amar putusan. Selain itu juga PT Berkah masih memiliki hak secara hukum untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas perkara tersebut," ujar Arya dalam pernyataan resminya, Jumat (11/10/2013).
Kasus ini mulai disorot publik ketika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut terkait sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) terhadap PT Berkah Karya Bersama.
”Pemohon kasasi Siti Hardiyanti Rukmana melawan termohon PT Berkah Karya Bersama. Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada wartawan sebelumnya.
Dengan demikian, ujar Ridwan, putusan kasasi MA ini menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menyatakan kepemilikan saham PT TPI dikembalikan kepada Tutut. ”Membatalkan putusan PT Jakarta No.629/ Pdt/2011 yang membatalkan putusan PN No.10/pdt.g/2010,” lanjut Ridwan.
Perkara dengan nomor862K/ Pdt/2013 ini diketuk 2 Oktober 2013 dengan susunan majelis hakim agung Sofyan Sitompul, Takdir Rakhmadi, dan I Made Tara.
Ridwan menerangkan, dirinya tidak mengetahui secara detail pertimbangan hukum majelis hingga vonis ini memenangkan Tutut, sebab putusannya masih dalam tanpa minutasi. Pihaknya pun meyakinkan akan segera memublikasikan vonis kasasi tersebut dalam direktori putusan MA jika sudah selesai tahapan minutasinya. ”Proses minutasi masih berlanjut, banyak sekali pertimbangannya dan saya tidak berani menyimpulkan,” paparnya.
Diketahui, putri mantan Presiden Soeharto ini menggugat kepemilikan 75 persen saham TPI karena menilai pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT Berkah Karya Bersama tidak sah.
Karena itu, Tutut kemudian menggugat ke PN Jakpus. Oleh PN Jakpus, vonisnya dimenangkan oleh Tutut. Namun, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, putusan PN dibatalkan.
(gpr)