Bos OJK imbau masyarakat teliti baca aturan asuransi
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengimbau agar masyarakat membaca secara teliti ketentuan dan aturan yang ada dalam asuransi.
Hal ini untuk mencegah kejadian-kejadian seperti yang dialami anak musisi Ahmad Dhani (AQJ), dimana klaim asuransi tidak dapat dicairkan akibat pihak asuransi berpendapat AQJ melanggar hukum.
"Asuransi itu kan agak complicated, kontraknya itu banyak dan tebal tapi kita main tanda tangan saja. Padahal di kontrak itu sudah ada bagaimana kalau begini begitu," ujar Muliaman di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (18/10/2013) malam.
Muliaman juga berjanji akan memberikan edukasi dan pemahaman terhadap masyarakat yang akan memilih asuransi agar ke depannya kasus-kasus seperti klaim asuransi yang tidak dapat dicairkan karena berbagai macam kendala tidak terjadi lagi.
"Terutama mungkin kerja keras dari OJK yang bisa membuat informasi itu mudah dipahami, simple, sehingga kemudian diketahui semua orang," pungkasnya.
Hal ini untuk mencegah kejadian-kejadian seperti yang dialami anak musisi Ahmad Dhani (AQJ), dimana klaim asuransi tidak dapat dicairkan akibat pihak asuransi berpendapat AQJ melanggar hukum.
"Asuransi itu kan agak complicated, kontraknya itu banyak dan tebal tapi kita main tanda tangan saja. Padahal di kontrak itu sudah ada bagaimana kalau begini begitu," ujar Muliaman di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (18/10/2013) malam.
Muliaman juga berjanji akan memberikan edukasi dan pemahaman terhadap masyarakat yang akan memilih asuransi agar ke depannya kasus-kasus seperti klaim asuransi yang tidak dapat dicairkan karena berbagai macam kendala tidak terjadi lagi.
"Terutama mungkin kerja keras dari OJK yang bisa membuat informasi itu mudah dipahami, simple, sehingga kemudian diketahui semua orang," pungkasnya.
(rna)