Menteri dilarang gunakan fasilitas first class

Senin, 21 Oktober 2013 - 18:58 WIB
Menteri dilarang gunakan...
Menteri dilarang gunakan fasilitas first class
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu), M Chatib Basri memastikan pagu anggaran perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp32 triliun akan dipotong.

Meski demikian, Menku mengaku belum tahu angka pemotongan atau penghematan anggaran dinas tersebut. Dia hanya kan memberitahu jika pemotongan tersebut sudah dilaksanakan.

"Kalau sudah dihemat (dipotong) nanti saya kasih tahu. Yang pasti Rp32 triliun itu akan di-cut," ujar Chatib di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Salah satu pemotongan itu, menurut Chatib nantinya seluruh PNS, termasuk sekelas menteri tidak boleh menggunakan fasilitas penerbangan first class dan harus menggunakan maksimal business class.

"Termasuk Menteri yang enggak boleh pakai penerbangan first class. Semua harus business class," pungkas Chatib.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7553 seconds (0.1#10.140)