Ini lima poin persetujuan resmi akuisisi Inalum
A
A
A
Sindonews.com - Dalam persetujuannya mengenai pengambilalihan atau akuisisi Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dari Nippon Asahan Aluminium (NAA) kepada Pemerintah Indonesia, Komisi VI DPR RI memberikan poin-poin pengesahan persetujuan senilai USD558 miliar tersebut.
Berikut adalah lima poin persetujuan resmi yang dibacakan oleh Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto:
1. Komisi VI DPR RI memberikan persetujuan terhadap hasil perundingan yang dicapai oleh Tim Perunding melalui Keputusan Presiden RI No 27 Tahun 2010 dan meminta proses pengambilalihan dapat terlaksana, sehingga Inalum menjadi 100 persen milik Pemerintah RI terhitung 1 November 2013.
2. Komisi VI menyetujui pembayaran share transfer atas nama Pemerintah RI untuk dibayar langsung sesuai kesepakatan dengan NAA Jepang sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Master Agreement beserta addendumnya dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Komisi VI dan pemerintah bersepakat pengelolaan PT Inalum (Persero) setelah pengakhiran perjanjian berada di bawah pembinaan Kementerian BUMN sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Komisi VI menerima keinginan pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta 10 Kabupaten dan Kotamadya se-Kawasan Danau Toba dan Daerah Aliran Sungai Asahan/Daerah Strategis Proyek Asahan untuk berpartisipasi memiliki saham di PT Inalum (Persero), dengan catatan kepemilikam Pemerintah RI dipertahankan minimal 70 persen.
5. Komisi VI DPR RI akan mengawal pelasanaan hasil rapat kerja melalui Panja Inalum.
Selain itu, Komisi VI juga memberikan catatan dalam pengambilalihan Inalum ini, yakni Komisi VI DPR RI meminta Pemerintah RI untuk segera merealisasikan pembayaran dana annual fee dan dana lingkungan hidup yang tertunggak selama dua tahun.
Berikut adalah lima poin persetujuan resmi yang dibacakan oleh Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto:
1. Komisi VI DPR RI memberikan persetujuan terhadap hasil perundingan yang dicapai oleh Tim Perunding melalui Keputusan Presiden RI No 27 Tahun 2010 dan meminta proses pengambilalihan dapat terlaksana, sehingga Inalum menjadi 100 persen milik Pemerintah RI terhitung 1 November 2013.
2. Komisi VI menyetujui pembayaran share transfer atas nama Pemerintah RI untuk dibayar langsung sesuai kesepakatan dengan NAA Jepang sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Master Agreement beserta addendumnya dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Komisi VI dan pemerintah bersepakat pengelolaan PT Inalum (Persero) setelah pengakhiran perjanjian berada di bawah pembinaan Kementerian BUMN sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Komisi VI menerima keinginan pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta 10 Kabupaten dan Kotamadya se-Kawasan Danau Toba dan Daerah Aliran Sungai Asahan/Daerah Strategis Proyek Asahan untuk berpartisipasi memiliki saham di PT Inalum (Persero), dengan catatan kepemilikam Pemerintah RI dipertahankan minimal 70 persen.
5. Komisi VI DPR RI akan mengawal pelasanaan hasil rapat kerja melalui Panja Inalum.
Selain itu, Komisi VI juga memberikan catatan dalam pengambilalihan Inalum ini, yakni Komisi VI DPR RI meminta Pemerintah RI untuk segera merealisasikan pembayaran dana annual fee dan dana lingkungan hidup yang tertunggak selama dua tahun.
(rna)