OJK cabut izin usaha Asuransi Bumi Asih
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Asuransi Bumi Asih Jaya berdasarkan Keputusan Komisioner OJK nomor KEP-112/D.05/2013.
"PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya tidak mampu lagi untuk memenuhi ketentuan kesehatan keuangan," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Ngalim Sawega di Kantor OJK, Kamis (24/10/2013).
Keputusan tersebut, lanjut ngalim, diambil setelah OJK melakukan sejumlah pertimbangan. PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya juga telah diberikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud sampai dengan batas waktu yang telah diberikan namun tidak bisa memenuhinya.
"Untuk mencegah bertambahnya pihak yang kemungkinan dapat dirugikan dengan kondisi ini. Maka sesuai ketentuan perundangan yang berlaku maka OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya," pungkas dia.
"PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya tidak mampu lagi untuk memenuhi ketentuan kesehatan keuangan," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Ngalim Sawega di Kantor OJK, Kamis (24/10/2013).
Keputusan tersebut, lanjut ngalim, diambil setelah OJK melakukan sejumlah pertimbangan. PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya juga telah diberikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud sampai dengan batas waktu yang telah diberikan namun tidak bisa memenuhinya.
"Untuk mencegah bertambahnya pihak yang kemungkinan dapat dirugikan dengan kondisi ini. Maka sesuai ketentuan perundangan yang berlaku maka OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya," pungkas dia.
(gpr)