'Ganti Kelamin', OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Bringin Srikandi Finance. Tindakan itu dilakukan karena perseroan banting setir mengganti jenis usahanya. Berdasarkan pantauan, nama perusahaan pun sudah berubah menjadi PT Beringin Srikandi Futura. Pencabutan usaha resmi dalam keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.05/2021 per 29 Januari 2021.
“Dengan dicabutnya izin usaha finance, perseroan dilarang melakukan usaha pembiayaan. Juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (6/2). ( Baca juga:Jaksa Agung Minta OJK Belajar dari Kasus Jiwasraya )
Oleh sebab itu kewajiban Bringin Srikandi Finance harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, maupun pemberi dana. Termasuk menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah. Juga memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur maupun pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. ( Baca juga:Ketika Nashruddin Membuat Keki Seorang Pertapa yang Arif )
Sebagai informasi Bringin Srikandi Finance beralamat di Synthesis Building II Lantai 11 Jalan Jend. Gatot Subroto 177A Kav. 64, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Data OJK hingga akhir 2020 untuk profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dalam level yang manageable. Ini terlihat dari kekuatan permodalan yang sampai saat ini relatif memadai.
Dari sisi gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,15x di Desember yang menurun dari November sebesar 2,19x. Ini jauh di bawah batas maksimum 10x. Sedangkan dari sisi pembiayaan bermasalah atau NPF industri di level 4,01% per Desember 2020, lebih baik dari November di level 4,5%.
“Dengan dicabutnya izin usaha finance, perseroan dilarang melakukan usaha pembiayaan. Juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (6/2). ( Baca juga:Jaksa Agung Minta OJK Belajar dari Kasus Jiwasraya )
Oleh sebab itu kewajiban Bringin Srikandi Finance harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, maupun pemberi dana. Termasuk menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah. Juga memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur maupun pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. ( Baca juga:Ketika Nashruddin Membuat Keki Seorang Pertapa yang Arif )
Sebagai informasi Bringin Srikandi Finance beralamat di Synthesis Building II Lantai 11 Jalan Jend. Gatot Subroto 177A Kav. 64, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Data OJK hingga akhir 2020 untuk profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dalam level yang manageable. Ini terlihat dari kekuatan permodalan yang sampai saat ini relatif memadai.
Dari sisi gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,15x di Desember yang menurun dari November sebesar 2,19x. Ini jauh di bawah batas maksimum 10x. Sedangkan dari sisi pembiayaan bermasalah atau NPF industri di level 4,01% per Desember 2020, lebih baik dari November di level 4,5%.
(uka)