Pemerintah luncurkan paket kebijakan kemudahan berusaha
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Presiden (Wapres) Boediono didampingi sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, dan Kepala BKPM Mahendra Siregar meluncurkan Paket Kebijakan Meningkatkan Kemudahan Berusaha di Kantor Wapres, Jakarta, hari ini.
Seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Jumat (25/10/2013), paket ini menyederhanakan birokrasi pada berbagai sektor melalui 17 Rencana Aksi Peningkatan Kemudahan Berusaha.
Pada masing-masing bidang ini, pemerintah menetapkan rencana aksi yang seluruhnya berjumlah 17 langkah. Ada bidang-bidang yang mencakup lebih dari satu rencana aksi, ada juga yang hanya satu.
Namun, seluruh rencana aksi ini harus sudah terlaksana pada Februari 2014. Untuk memastikan implementasi kebijakan itu, setiap rencana aksi memiliki penanggung jawab yang jelas.
Selain itu, ada tim pemantau bersama yang terdiri dari Unit Kerja Presiden bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKPM.
Karena menyangkut berbagai sektor, upaya perbaikan ini juga melibatkan koordinasi dengan lembaga negara non-pemerintah. Misalnya Mahkamah Agung dan Bank Indonesia.
Bahkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas menyediakan telepon, listrik, dan air minum juga turut terlibat langsung dalam rencana-rencana aksi itu.
Ada delapan bidang yang menjadi sasaran perbaikan untuk meningkatkan kemudahan berusaha, yang dibidik melalui paket ini. Yaitu, memulai usaha, penyambungan tenaga listrik, pembayaran pajak dan premi asuransi, penyelesaian perkara perdata perjanjian.
Kemudian, penyelesaian perkara kepailitan, pencatatan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan, perizinan terkait pendirian bangunan, dan perolehan kredit.
Seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Jumat (25/10/2013), paket ini menyederhanakan birokrasi pada berbagai sektor melalui 17 Rencana Aksi Peningkatan Kemudahan Berusaha.
Pada masing-masing bidang ini, pemerintah menetapkan rencana aksi yang seluruhnya berjumlah 17 langkah. Ada bidang-bidang yang mencakup lebih dari satu rencana aksi, ada juga yang hanya satu.
Namun, seluruh rencana aksi ini harus sudah terlaksana pada Februari 2014. Untuk memastikan implementasi kebijakan itu, setiap rencana aksi memiliki penanggung jawab yang jelas.
Selain itu, ada tim pemantau bersama yang terdiri dari Unit Kerja Presiden bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKPM.
Karena menyangkut berbagai sektor, upaya perbaikan ini juga melibatkan koordinasi dengan lembaga negara non-pemerintah. Misalnya Mahkamah Agung dan Bank Indonesia.
Bahkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas menyediakan telepon, listrik, dan air minum juga turut terlibat langsung dalam rencana-rencana aksi itu.
Ada delapan bidang yang menjadi sasaran perbaikan untuk meningkatkan kemudahan berusaha, yang dibidik melalui paket ini. Yaitu, memulai usaha, penyambungan tenaga listrik, pembayaran pajak dan premi asuransi, penyelesaian perkara perdata perjanjian.
Kemudian, penyelesaian perkara kepailitan, pencatatan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan, perizinan terkait pendirian bangunan, dan perolehan kredit.
(izz)