Kemenkeu tetapkan 7.600 CPNS berhak ikuti psikotes

Senin, 28 Oktober 2013 - 11:18 WIB
Kemenkeu tetapkan 7.600 CPNS berhak ikuti psikotes
Kemenkeu tetapkan 7.600 CPNS berhak ikuti psikotes
A A A
Sindonews.com - Kementerian Keuanggan (Kemenkeu) menetapkan 7.600 peserta Tes Kompetensi Dasar Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 berhak untuk mengikuti tes psikotes.

Ketua penitia Kiagus Ahmad Badaruddin dalam pengumumannya pada 26 Oktober 2013 menyebutkan, nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar adalah 60 persen dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi, sehingga memiliki nilai ambang batas 105; 50 persen dari nilai maksimal Tes Intelegensia Umum, sehingga memiliki nilai ambang batas 75; 40 persen dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan, sehingga memiliki nilai ambang batas 70.

"Pelamar yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar Rekrutmen CPNS di lingkungan Kemenkeu Tahun Anggaran 2013 adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar dan masuk dalam kuota peserta psikotes," ujar Kiagus dalam siaran persnya, Senin (28/10/2013).

Kuota peserta psikotes ditetapkan sebanyak maksimal enam kali jumlah formasi untuk setiap kualiffikasi pendidikan. Setiap kualifikasi pendidikan yang jumlah peserta lulus nilai ambang batas melebihi kuota, penetapannya didasarkan pada peringkat nilai total Tes Kompetensi Dasar.

Peserta Tes Kompetensi Dasar yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS Tes Kompetensi Dasar dan berhak untuk mengikuti psikotes.

Peserta Tes Kompetensi Dasar yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Tes Kompetensi Dasar dan tidak berhak mengikuti tes tahap selanjutnya.

Psikotes dilaksanakan Selasa, Rabu, dan Kamis (29-31 Oktober 2013) pukul 08.00 sampai dengan 15.15 waktu setempat, dan Jumat (1 November 2013) pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Peserta yang tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5666 seconds (0.1#10.140)