Kemenkeu tetapkan 7.600 CPNS berhak ikuti psikotes

Senin, 28 Oktober 2013 - 11:18 WIB
Kemenkeu tetapkan 7.600...
Kemenkeu tetapkan 7.600 CPNS berhak ikuti psikotes
A A A
Sindonews.com - Kementerian Keuanggan (Kemenkeu) menetapkan 7.600 peserta Tes Kompetensi Dasar Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 berhak untuk mengikuti tes psikotes.

Ketua penitia Kiagus Ahmad Badaruddin dalam pengumumannya pada 26 Oktober 2013 menyebutkan, nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar adalah 60 persen dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi, sehingga memiliki nilai ambang batas 105; 50 persen dari nilai maksimal Tes Intelegensia Umum, sehingga memiliki nilai ambang batas 75; 40 persen dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan, sehingga memiliki nilai ambang batas 70.

"Pelamar yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar Rekrutmen CPNS di lingkungan Kemenkeu Tahun Anggaran 2013 adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar dan masuk dalam kuota peserta psikotes," ujar Kiagus dalam siaran persnya, Senin (28/10/2013).

Kuota peserta psikotes ditetapkan sebanyak maksimal enam kali jumlah formasi untuk setiap kualiffikasi pendidikan. Setiap kualifikasi pendidikan yang jumlah peserta lulus nilai ambang batas melebihi kuota, penetapannya didasarkan pada peringkat nilai total Tes Kompetensi Dasar.

Peserta Tes Kompetensi Dasar yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS Tes Kompetensi Dasar dan berhak untuk mengikuti psikotes.

Peserta Tes Kompetensi Dasar yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Tes Kompetensi Dasar dan tidak berhak mengikuti tes tahap selanjutnya.

Psikotes dilaksanakan Selasa, Rabu, dan Kamis (29-31 Oktober 2013) pukul 08.00 sampai dengan 15.15 waktu setempat, dan Jumat (1 November 2013) pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Peserta yang tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Provinsi di Indonesia...
10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak
Kendala e-Materai, Pendaftaran...
Kendala e-Materai, Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Diperpanjang
10 Provinsi dengan Jumlah...
10 Provinsi dengan Jumlah PNS Terbanyak, Nomor 1 Bukan Jakarta
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
Kenaikan Tunjangan Kinerja...
Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tuai Kontra Pegawai Swasta
Kabar Gembira! Lowongan...
Kabar Gembira! Lowongan Ribuan PNS Bakal Dibuka di Daerah
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
6 jam yang lalu
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
7 jam yang lalu
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
7 jam yang lalu
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
7 jam yang lalu
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
7 jam yang lalu
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
7 jam yang lalu
Infografis
Segera Tetapkan Surat...
Segera Tetapkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved