Pembahasan UU BPJS lamban dapat memicu masalah

Kamis, 31 Oktober 2013 - 08:37 WIB
Pembahasan UU BPJS lamban dapat memicu masalah
Pembahasan UU BPJS lamban dapat memicu masalah
A A A
Sindonews.com - PT Jamsostek (Persero) akan resmi berubah menjadi badan publik BPJS Ketenagakerjaan pada Januari 2014. Hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur jalannya badan publik tersebut belum juga dikeluarkan pemerintah.

Ketua Umum Serikat Pekerja Jamsostek, Abdurrahman Irsyadi mengatakan, Jamsostek adalah lembaga yang berpengalaman dalam pengelolaan Dana Jaminan Sosial khususnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Seyogyanya pemerintah lebih terbuka dan rasional untuk menerima masukan dari Jamsostek perihal desain formulasi BPJS Ketenagakerjaan. SP Jamsostek melihat pemerintah sebaiknya berhati-hati dalam membuat RPP BPJS.

"Kami mengkritik komposisi tim RPP BPJS dari Kementerian Keuangan yang relatif muda dan jauh dari segala ilmu dan pengalaman tentang Jaminan Sosial. BPJS adalah lembaga publik yang cukup besar, negara berkepentingan dengan hal ini, tapi kenapa tim dari pemerintah khususnya Kemenkeu hanya merekomendasikan orang-orang yang notabene baru dan kurang pengalaman," ujar Ari dalam rilisnya Rabu (30/10/2013) malam.

Karena, kata dia, dana yang dikelola BPJS milik pekerja, maka harus dikawal dengan baik. Ari juga mengingatkan bahwa krisis Amerika salah satunya dipicu oleh Obama Care. Di mana pemerintah Amerika ingin memberlakukan kebijakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh rakyatnya.

"Berpijak dari hal tersebut sebagai negara yang baru dan sedang menata jaminan sosial bagi rakyatnya, kami mengingatkan kepada pemerintah untuk bertindak hati-hati dalam penyusunan regulasi," tegas dia.

Tahun depan, lanjut dia, adalah tahun yang sangat krusial dan berpotensi kisruh, terutama dalam penanganan program kesehatan bagi seluruh rakyat secara gratis.

Sementara, dalam penyelenggaraannya benefit JPK dalam UU 24/2011 tidak boleh berkurang dengan yang diterima oleh peserta Program JPK Jamsostek atau lebih baik. Hal ini juga harus dikawal para serikat pekerja di Indonesia.

Ketua Umum Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia, Maliki Sugito mengatakan, lambatnya pemerintah dalam mengeluarkan PP BPJS akan berdampak secara sistemik, mulai dari dalam regulasi, pengelola BPJS, maupun masyarakat secara luas.

"Pemerintah sebagai pemegang regulasi terhadap berjalannya BPJS diharapkan dapat merubah konsep Jaminan Sosial ini lebih mudah dan diterima oleh semua pihak, khususnya masyarakat pekerja sektor Informal, apabila hal tersebut diabaikan, artinya pemerintah gagal dalam mensejahterakan rakyatnya," ungkap Maliki.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4906 seconds (0.1#10.140)