Pengusaha tambang nakal tidak akan diberi izin ekspor
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha tambang yang tidak menjalankan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. UU mengatur persyaratan wajib bagi pelaku usaha mineral untuk mengelola material mentah yang dieksplorasi di dalam negeri sebelum diekspor.
"Pemurnian bisa dilakukan dimanapun oleh siapapun asal lokasinya masih di dalam negeri. Itupun khusus mineral yang akan diekspor. Karenanya, kami akan menjalankan aturan ini dengan tegas. Pengusaha yang tidak melakukan pemurnian terhadap mineral yang akan diekspor tentu tidak mendapat surat izin ekspor," tegas Staf Direktorat Jenderal Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Syaiful Hidayat, usai peresmian pabrik pengolahan Zirkon milik Batan, Yogykarta, Kamis (31/10/20013).
Hal lain yang disayangkan adalah para pengusaha mineral salah mengartikan UU pertambangan mineral dan batu bara tersebut. Aturan tersebut justru mereka artikan sebagai kesempatan melakukan eksplorasi besar-besaran.
Akibatnya terjadi eksplorasi tambang mineral berlebihan. Mineral yang telah mengalami eksplorasi berlebihan tercatat ada 7 mineral utama, di antaranya nikel, bauksit dan pasir besi.
"Eksplorasi yang terjadi akibat salah pengartian UU tersebut justru menjadi 2-3 kali lipat dari sebelumnya. Padahal kita tahu mineral yang mereka ambil butuh jutaan tahun untuk mendapatkannya kembali," terang Syaiful.
Di lain pihak, pemerintah saat ini tengah mengupayakan terus mengembangkan teknologi pengolahan pemurnian mineral untuk membantu para pengusaha melakukan pengolahan di dalam negeri.
"Pemurnian bisa dilakukan dimanapun oleh siapapun asal lokasinya masih di dalam negeri. Itupun khusus mineral yang akan diekspor. Karenanya, kami akan menjalankan aturan ini dengan tegas. Pengusaha yang tidak melakukan pemurnian terhadap mineral yang akan diekspor tentu tidak mendapat surat izin ekspor," tegas Staf Direktorat Jenderal Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Syaiful Hidayat, usai peresmian pabrik pengolahan Zirkon milik Batan, Yogykarta, Kamis (31/10/20013).
Hal lain yang disayangkan adalah para pengusaha mineral salah mengartikan UU pertambangan mineral dan batu bara tersebut. Aturan tersebut justru mereka artikan sebagai kesempatan melakukan eksplorasi besar-besaran.
Akibatnya terjadi eksplorasi tambang mineral berlebihan. Mineral yang telah mengalami eksplorasi berlebihan tercatat ada 7 mineral utama, di antaranya nikel, bauksit dan pasir besi.
"Eksplorasi yang terjadi akibat salah pengartian UU tersebut justru menjadi 2-3 kali lipat dari sebelumnya. Padahal kita tahu mineral yang mereka ambil butuh jutaan tahun untuk mendapatkannya kembali," terang Syaiful.
Di lain pihak, pemerintah saat ini tengah mengupayakan terus mengembangkan teknologi pengolahan pemurnian mineral untuk membantu para pengusaha melakukan pengolahan di dalam negeri.
(dmd)