Produk mainan anak wajib ber-SNI

Jum'at, 01 November 2013 - 17:58 WIB
Produk mainan anak wajib ber-SNI
Produk mainan anak wajib ber-SNI
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Bayu Krisnamurthi menegaskan, bahwa produk mainan anak harus bermutu dan sesuai dengan ketentuan atau ber-SNI.

"Pada April 2013 Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan aturan SNI mainan, dan sudah dilaporkan oleh WTO pada Juli, dalam ketentuan SNI bersifat wajib," kata dia di Kantor Kemendag, Jumat (1/11/2013).

Menurutnya, semua semua mainan yang beredar di Indonesia harus berstandar SNI. Sehingga pengawasan tetap dari kemendag akan dimulai pada Mei 2014. "Dan kami akan memberi tenggang waktu kepada retailer untuk memastikan mutu," ujarnya.

Sementara, beberapa ketentuan SNI yang wajib diterapkan, antara lain produk mainan tidak boleh memiliki ujung atau pinggiran yang tajam dan bahan yang digunakannya tidak boleh mengandung formalin.

Selain itu, kata dia, tidak boleh memiliki petunjuk yang tidak jelas. "Semua ini untuk memberikan perlindungan mainan terhadap anak-anak," kata Bayu.

Dia juga mengatakan, bahwa nilai ekspor mainan pada Agustus 2013 mencapai USD60 juta. Dalam satu tahun importasi mainan pada 2012 mencapai USD90 juta. Sementara, impor mainan selama 2013 diproyeksikan lebih rendah dari tahun lalu yakni sekitar USD75 juta.

Menurutnya, 95 persen mainan diimpor dari dari China. namun, Indonesia pun berhasil mengekspor beberapa jenis mainan. Diantaranya Baby wolker, boneka, sepada roda tiga, rakitan model skala kecil, puzel, tali, kelereng. "Semuanya terjamin secara kualitas," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4514 seconds (0.1#10.140)