Apindo: Buruh tak kompromi dengan pengusaha
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi mengatakan, bahwa pihaknya tidak merasa kaum buruh berkompromi dengan pengusaha dan pemerintah dalam dewan pengupahan nasional.
Menurutnya, jika para buruh berkompromi maka akan mengerti dan pada akhirnya Upah Minimum Provinsi(UMP) pun dapat ditetapkan tanpa harus melakukan demo. "Kompromi kan berarti berdiskusi, akhirnya satu sama lain sepakat," ucapnya saat dihubungi Sindonews, Senin (4/11/2013).
UMP 2014, kata diam, seharusnya ditetapkan berdasarkan KHL 2014 seperti yang diminta kaum buruh. Sehingga, UMP DKI Jakarta kemungkinan lebih kecil dari yang diputuskan sebesar Rp2,4 juta.
"Penetapan UMP Rp2,4 juta itu mending tanya ke pemerintah, kalau saya yang memberikan tanggapan, nanti malah saya dicap membela pengusaha," katanya.
Apindo beranggapan bahwa UMP sebesar Rp2,4 juta ini dinilai sangat tinggi, dan kemungkinan bisa menyebabkan investor menarik sahamnya atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"PHK bisa saja terjadi, tahun lalu saja UMP sebesar Rp2,2 juta banyak pekerja yang terkena PHK, apalagi dengan kenaikan menjadi Rp2,4 juta, bagi pengusaha pun ini angka yang tinggi," ujarnya.
Sofjan mengatakan, bahwa setiap perusahaan pasti akan memberikan kenaikan gaji jika memang seseorang dinyatakan berhak. Kenaikan gaji ini bisa dilihat dari prestasi atau grafik tingkat kinerja yang meningkat.
"Intinya begini permasalahan upah ini tidak akan menyeleseikan masalah pengangguran, simple-nya kalau mau kenaikan gaji lagi berarti harus tunjukan kinerja yang baik," pungkas dia.
Menurutnya, jika para buruh berkompromi maka akan mengerti dan pada akhirnya Upah Minimum Provinsi(UMP) pun dapat ditetapkan tanpa harus melakukan demo. "Kompromi kan berarti berdiskusi, akhirnya satu sama lain sepakat," ucapnya saat dihubungi Sindonews, Senin (4/11/2013).
UMP 2014, kata diam, seharusnya ditetapkan berdasarkan KHL 2014 seperti yang diminta kaum buruh. Sehingga, UMP DKI Jakarta kemungkinan lebih kecil dari yang diputuskan sebesar Rp2,4 juta.
"Penetapan UMP Rp2,4 juta itu mending tanya ke pemerintah, kalau saya yang memberikan tanggapan, nanti malah saya dicap membela pengusaha," katanya.
Apindo beranggapan bahwa UMP sebesar Rp2,4 juta ini dinilai sangat tinggi, dan kemungkinan bisa menyebabkan investor menarik sahamnya atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"PHK bisa saja terjadi, tahun lalu saja UMP sebesar Rp2,2 juta banyak pekerja yang terkena PHK, apalagi dengan kenaikan menjadi Rp2,4 juta, bagi pengusaha pun ini angka yang tinggi," ujarnya.
Sofjan mengatakan, bahwa setiap perusahaan pasti akan memberikan kenaikan gaji jika memang seseorang dinyatakan berhak. Kenaikan gaji ini bisa dilihat dari prestasi atau grafik tingkat kinerja yang meningkat.
"Intinya begini permasalahan upah ini tidak akan menyeleseikan masalah pengangguran, simple-nya kalau mau kenaikan gaji lagi berarti harus tunjukan kinerja yang baik," pungkas dia.
(izz)